KEPAHIANG, KORANRB.ID - Mutasi terjadi di tubuh Kejari Kabupaten Kepahiang.
Hal ini diketahui dari surat keputusan Jaksa Agung tertanggal 9 Agustus 2024 yang baru saja diterima Kejati Bengkulu, Senin 12 Agustus 2024.
Berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 180 tahun 2024 tanggal 9 Agustus 2024 tentang Pemberhentian dan pengangkatan Dari Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia, diketahui Kajari Kabupaten Kepahiang Ika Mauluddhina, SH, MH mutasi dengan jabatan baru sebagai Kajari Nganjuk Provinsi Jawa Timur.
Adapun penggantinya adalah, Average Primadona, SH, MH yang sebelumnya menjabat Kordinator Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Barat.
BACA JUGA:Buru Tunggakan Pajak Reklame Vendor Besar
Dikonfirmasi tadi malam, Kasi Intel Nanda Hardika, SH membenarkan perihal adanya mutasi Kajari Kabupaten Kepahiang.
Terkait prosesi serah terima jabatan, dirinya belum mengetahui kepastiannya. "Iya ada (mutasi,red)," singkat Nanda.
Kajari Kepahiang Ika Mauluddhina sendiri diketahui sempat menjadi Plt Kajari Kepahiang, hingga kemudian dilantik menjadi Kajari perempuan pertama di Kabupaten Kepahiang pada, Jum’at 10 Februari 2023 di Aula Sasana Bina Karya Kejati Bengkulu.
Saat itu, pelantikan dilakukan langsung Kajati Bengkulu, Heri Jerman.
Sebelum menjabat sebagai Kajari Kabupaten Kepahiang, Ika Mauluddhina bertugas sebagai koordinator di Kejati Bali.
Sementara itu, mutasi tak hanya melibatkan Kajari Kepahiang saja.
Beberapa personel ikut mutasi berdasarkan surat keputusan Jaksa Agung pada tanggal yang sama dengan Nomor : KEP-IV-11653/C/08/2024.
Seperti, 4 pejabat jajaran Kejati Bengkulu.
BACA JUGA:Rehabilitasi Musala Baiturrahman Program TMMD ke-121 Sudah 90 Persen