KORANRB.ID – Dilaporkan Kades Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo (Nonaktif), Ibran ke Polda Bengkulu atas pemberhentian sementara dari jabatannya.
Bupati Seluma, Erwin Octavian, SE melalui Penasehat Hukum (PH), Hartanto, SH, MH menilai tindakan dari Ibran tersebut tidak berdasar.
Karena menurutnya selagi belum ada pembatalan atau pencabutan atas pemberhentian sementara Ibran sebagai Kades oleh Bupati Seluma.
Atau selagi belum ada keputusan pengadilan yang inkrah untuk mematahkan keputusan Bupati Seluma, maka keputusan tersebut masih tetap sah.
BACA JUGA:Masa Jabatan Bertambah, September 2024, 177 Kades di Seluma Kembali Dikukuhkan
BACA JUGA: 18 Desa di Seluma Belum Ajukan Dana Desa Tahap II, Ini Nama-namanya
“Karena berdasarkan hukum administrasi, keputusan yang diterbitkan oleh pejabat tetap berlaku praduga keabsahan, maka ranahnya murni administrasi, bukan ranah pidana,” tegas Hartanto.
Ditambahkan Hartanto, sesuai alur hukum ranah pemberhentian sementara Ibran sebagai Kades Dusun Baru adalah administrasi pemerintahan, artinya ini ranahnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu dan bukan ke Polda Bengkulu yang ranahnya hukum pidana.
Lagi pula alasan pemberhentian Ibran sebagai Kades Dusun Baru bukanlah karena adanya dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh Ibran, melainkan ada beberapa pertimbangan lainnya.
Termasuk tindakan dari Kades yang mengabaikan peraturan dan larangan serta kewajiban sebagai Kades.
BACA JUGA:Dituding SK Tidak Sah Oleh Ibran, Ini Tanggapan Plt Kades Dusun Baru
BACA JUGA:Pasca Tragedi Berdarah, Polisi Pastikan Tutup 3 Warem di Semidang Alas Seluma
Karena tugas dari Kades yakni menciptakan ketentraman, menjaga nilai norma sosial budaya serta dapat menyelesaikan permasalahan di tengah masyarakat.
“Kita sudah melalui tahapan dan prosedur yang sesuai, karena berdasarkan fakta dan data dilapangan yang telah didapat, disimpulkan bahwa Ibran telah melanggar larangan dan kewajiban sebagai seorang Kades.
Sebelum keputusan itu diambil, kami juga telah berkoordinasi kepada APH,” ucap Hartanto.