PH Bupati: Tidak Berdasar, Kades Ibran Bisa Dilaporkan Balik

Senin 12 Aug 2024 - 22:46 WIB
Reporter : M.Zulkarnain Wijaya
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Hartanto juga menambahkan, bahwa perlu diketahui status dari pemberhentian Ibran adalah pemberhentian sementara.

BACA JUGA: Hingga Agustus 2024, 305 Warga Seluma Tercatat Positif DBD

BACA JUGA:Sempat Dikeluhkan Emak-Emak, Pabrik CPO Mini di Seluma Kembali Beroperasi

Artinya besar kemungkinan Ibran bisa di angkat kembali menjadi Kades dengan beberapa ketentuan, di antaranya tidak mengulangi pelanggaran larangan dan kewajiban. 

Namun jika terjadi sebaliknya, maka Ibran bisa saja diberhentikan secara definitif atau permanen.

Pemberhentian permanen bisa saja terjadi jika di desa kembali muncul permasalahan dan konflik baru yang disebabkan oleh Ibran itu sendiri.

Apalagi saat ini menjelang Pilkada tentunya kondusifitas harus tetap terjaga, apabila Ibran hadir dengan mengundang kontroversi bahkan menimbulkan bibit kegaduhan, bukan tidak mungkin  Pemkab Seluma akan bertindak tegas.

Untuk diketahui, didalam SK pemberhentian sementara. Ada 4 point utama yang menjadi pertimbangan untuk dilakukan pemberhentian permanen. 

Yakni mengulangi perbuatan yang sama, melanggar kewajiban atau larangan sebagai kepala desa, melakukan penyalahgunaan keuangan desa, dan melakukan perbuatan melanggar hukum lainnya.

“Jadi ini tidak main main, jika muncul bibit bibit kegaduhan kembali, bukan tidak mungkin Ibran akan diberhentikan permanen atau bisa dilaporkan balik pidananya atas dugaan laporan palsu,” pungkas Hartanto.

Sebelumnya pada pekan lalu, Kades Dusun Baru (Nonaktif), Ibran mengaku tidak terima lantaran diberhentikan sementara selama 2 bulan dan terdapat kejanggalan atas penetapan Sekretaris Desa (Sekdes) sebagai Plt. Kades. 

Bahkan Ibran mengaku telah melaporkan Bupati Seluma, Erwin Octavian, SE ke Polda Bengkulu.

Dikonfirmasi RB, laporan tersebut diakuinya telah diajukan pada Selasa 6 Agustus lalu. 

Menurutnya, pemberhentian sementara dirinya tanpa ada alasan yang jelas dan tidak sesuai dengan Undang-Undang. 

Dan saat ini dari 6 bulan waktu nonaktif yang diberikan, ia mengaku telah menjalani selama 2 bulan lamanya.

“Sebelumnya saya sudah mencoba mempertimbangkan keputusan ini, namun tampaknya tidak ada tanda tanda itikad baik pasca saya diberhentikan sementara. Atas hal tersebut saya memutuskan untuk melapor ke Polda Bengkulu Selasa lalu,” ujar Ibran saat dikonfirmasi.

Kategori :