Pengembalian TGR Sekretariat DPRD Kepahiang Rp11, 4 Miliar Harus Tuntas 2024

Rabu 14 Aug 2024 - 22:57 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Patris Muwardi

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 tahun 2010 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan. 

BACA JUGA:Jalan Sehat HUT 23 RB Bertabur Hadiah: Berangkat Umrah, Motor, HP hingga Hadiah Menarik Lainnya

BACA JUGA:Tahun Depan Ruas Jalan Air Sebakul - Jayakarta Dibangun, Sudah Lama Rusak Belum Tersentuh Pembangunan

Pada pasal 3 ayat 3 dengan jelas telah disebutkan bahwa Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan kepada BPK paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima".

Artinya, tenggat waktu tersebut hanya tersisa tak lama lagi jika mengacu saat diterimanya LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2023 dari BPK RI  Perwakilan provinsi Bengkulu kepada Bupati Kepahiang, sejatinya sudah berakhir sejak  3 Mei 2024 lalu.

Kategori :