BINTUHAN, KORANRB.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur telah menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaur. Terkait lokasi pemasang Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Kebanyakan lokasi pemasangan APK yang diperbolehkan di setiap kecamatannya adalah lapangan. Baik itu lapangan sepak bola, bulu tangkis, dan juga lapangan voli.
"Iya bebrapa waktu yang lalu kita sudah bahas, setiap kecamatan sudah kita tetapkan lokasinya," ucap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kaur Dr. Drs Ersan Syahfiri, MM, Senin (20/11).
BACA JUGA:Dana TPG Masih Ngendap di Kasda
Sekda menjelaskan, pemasangan APK sendiri juga harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Diantaranya tidak diperbolehkan merusak pohon, tiang listrik, tugu dan momen-momen bersejarah.
Pelaksanaan kampanye juga tidak diperbolehkan menggunakan bangunan yang berhubungan langsung dengan pemerintah.
"Begitu juga penggunaan lokasi swasta, harus mendapatkan izin dari pemilik lahan itu terlebih dahulu," jelas Sekda.
Mengenai teknis di lapangan, Sekda mengungkapkan akan langsung diawasi oleh pihak terkait, baik itu KPU dan juga Bawaslu.
BACA JUGA:Minta BPBD Petakan Titik Rawan Bencana
Nantinya baik KPU maupun Bawaslu akan melakukan sosialisasi, untuk memberitahukan kepada masing-masing Parpol maupun Bacaleg agar melakukan pemasangan APK sesuai dengan lokasi titik yang telah di tentukan oleh Pemkab Kaur.
"Teknisnya nanti, langsung orang KPU. Mereka akan sosialisasi langsung nanti dengan Masing-masing Parpol," pungkas Sekda.
Untuk diketahui, pelaksanaan kampanye di Kabupaten Kaur akan dimulai 28 November mendatang sampai 11 Februari 2024. Artinya saat ini, belum ada izin pemasangan APK sebab belum masuk tahapan kampanye. (cil)