KORANRB.ID - Diduga menyalahi prosedur dalam proses pemberhentian perangkat desanya, Kepala Desa Jambat Akar Kecamatan Semidang Alas Maras, Mirlan dilaporkan ke Bupati Seluma oleh Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Seluma pada Senin 19 Agustus 2024. Ini harapannya.
Berdasarkan penjelasan Ketua PPDI Seluma, Hardi Yansah. Prosedur yang diduga disalahi, yakni didalam SK pemberhentian Kadus III oleh Kades pada 30 Juni 2024, dalam poin memperhatikan terdapat seakan-akan pemberhentian tersebut berdasarkan rekomendasi dari Camat Semidang Alas Maras (SAM), Nurdin.
Kemudian oleh PPDI pada 31 Juli dilakukan konfirmasi ulang kepada Camat SAM tersebut, hasilnya Camat mengatakan tidak adanya surat rekomendasi dari Camat mengenai pemberhentian Kadus III Desa Jambat Akar, yang ada yakni surat rekomendasi pengisian posisi Kadus III.
Kemudian selang beberapa hari pasca pertemuan PPDI Seluma dengan Camat SAM, pada 2 Agustus 2024 dikeluarkanlah surat dari Camat SAM kepada Kades Jambat Akar yang berisi peninjauan kembali pemberhentian perangkat desa oleh Kades.
BACA JUGA:Dukcapil Seluma Jemput Bola Datangani 13 Sekolah, Catat Tanggalnya
BACA JUGA:19 Puskesmas di Seluma Segera Dapat Motor Pusling, Sisa 3 Puskesmas Menyusul
Selain itu juga dalam surat tersebut, Kades diberikan solusi oleh Camat SAM untuk merotasi posisi Kadus III.
Karena informasinya dasar dari Kades ingin memberhentikan Kadus III karena domisili yang bersangkutan berada diantara wilayah dusun III dan dusun II.
Lalu muncul lagi pada 6 Agustus 2024, surat dari Camat SAM kepada Kades Jambat Akar, isinya yakni meminta Kades untuk menunda penyeleksian perangkat desa yang baru.
“Di sini terlihat bahwa Kades terlalu memaksakan kehendaknya untuk memberhentikan perangkat desa, terbukti dengan adanya surat sebanyak dua kali kepada kades untuk meninjau ulang pemberhentian dan menunda proses seleksi perangkat desa yang akan berjalan.
BACA JUGA:2 Pelajar SD Asal Seluma Lolos O2SN di Jakarta, Ini Profilnya
BACA JUGA: Bupati Seluma Serahkan 4 Ambulans Double Gardan Operasional 4 Puskesmas
Lagi pula saat ini jika harus memberhentikan perangkat desa tidak hanya membutuhkan rekomendasi dari Camat saja, namun juga dari Bupati Seluma. Ini sesuai dengan surat penegasan dari Kemendagri mengenai ketentuan perubahan tentang perangkat desa yang terbit pada 16 Juli 2024. Jadi kami harap agar pemberhentian tersebut ditinjau kembali,” jelas Hardi Yansah.
Saat dikonfirmasi, Kadus III Jambat Akar, Remiin berharap agar ia dapat kembali diangkat sebagai perangkat desa Jambat Akar.
Karena menurutnya pemberhentian tersebut tidak sesuai prosedur dan regulasi yang ada.