Maka dari itu ia berharap agar hak hak nya sebagai perangkat desa dapat diberikan kembali secara hukum yang berlaku.
BACA JUGA:Di Simpang 6 Tais, Warga Seluma Ditikam 8 Liang Oleh OTD, Ini Dugaan Pemicunya
BACA JUGA:Batas Akhir September, Ini 9 Desa Belum Pencairan DD Tahap II 2024
“Sudah saya surati juga Dinas PMD Seluma mas atas permohonan saya, saya hanya berharap agar hak saya sebagai perangkat desa dikembalikan karena prosedur pemberhentiannya tidak sesuai aturan dan mekanisme,” papar Remiin.
Sementara itu, Kades Jambat Akar, Mirlan belum dapat memberikan klarifikasi terkait adanya permasalahan ini.
Kategori :