Namun yang belum sama saat ini PNS pasti menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), PPPK belum menerima TPP.
Akan tetapi PPPK bisa menerima TPP sama seperti PNS, namun tergantung kemampuan keuangan daerah.
BACA JUGA:Tempo 6 bulan, 2,6 Juta Batang Rokok Ilegal Masuk Bengkulu, Bea Cukai : Meningkat dari Tahun Lalu
BACA JUGA:Kenali 12 Manfaat Telur Puyuh bagi Kesehatan
“PPPK berhak menerima TPP akan tetapi semua itu harus tergantung kemampuan APBD Bengkulu Tengah. Kemudian aturan PPPK Bengkulu Tengah menerima TPP harus dibuat dasar hukumnya yakni Peraturan Bupati (Perbup),” bebernya.
Untui diketahui, 7 PPPK yang dilantik susulan, merupakan PPPK penerimaan tahun 2023. Sebelumnya Pemkab Bengkulu Tengah sudah melantik 110 PPPK pada bulan April 2024.
7 PPPK ini dilantik susulan dengan alasan yang berbeda-beda. 3 orang PPPK belum dilantik pada bulan April lalu dikarenakan masih ada syarat yang kurang dan harus dilengkapi terlebih dahulu. Sedangkan 4 orang PPPK merupakan penganti PPPK yang telah lulus tetapi tak jadi dilantik.
Tak jadi dilantik karena ada PPPK yang mengundurkan diri dan ada juga PPPK yang tidak memenuhi syarat saat daftar ulang untuk pembuatan nomor induk.
7 PPPK ini terdiri dari PPPK penyuluh pertanian sebanyak 2 orang, PPPK Dinas Pemadam Kebakaran 1 orang, 1 orang PPPK dokter dan 3 orang tenaga medis.