Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan 144 Kades, Target September

AKTIVITAS: Kantor DPMD Mukomuko masih terlihat sepi dari persiapan pengukuhan perpanjangan masa jabatan kades dan perangkat desa--FOTO: Firmansyah.Koranrb.Id

MUKOMUKO,KORANRB.ID – Menindak lanjuti keputusan pemerintah pusat yang menyetujui perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades) dari 6 tahun menjadi 8 tahun, Pemkab Mukomuko masih lakukan persiapan. 

Rencananya, pengukuhan dan pelantikan terhadap 144 kades yang mendapat perpanjangan masa jabatan akan dilakukan secara serentak pada bulan September mendatang.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Ujang Selamet S.Pd mengatakan pengukuhan perpanjangan jabatan kades dilaksanakan setelah petunjuk teknis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) keluar. 

BACA JUGA:Disnakertrans Siapkan Draf Perda Retribusi TKA Untuk Maksimalkan Sumber PAD

BACA JUGA:JK Resmi Ditetapkan DPO Polres Seluma, Terancam 15 Tahun Penjara

Termasuk petunjuk soal mekanisme pemilihan kepala desa (Pilkades) pergantian antar waktu (PAW) di empat 4 desa  beberapa waktu yang lalu. Diketahui, ada 148 desa di Kabupaten Mukomuko.

“Saat ini kami  terus mematangkan persiapan, ditargetkan di bulan September mendatang dilaksanakan pengukuhan. Untuk tanggal pastinya, tunggu SK rampung dulu. Begitu juga dengan lokasi pelaksanaan,” jelasnya.

Ujang mengatakan, pada pelaksaan pengukuhan serentak tidak dikuti seluruh kades di Kabupaten Mukomuko yang jumlahnya 148 kades. Hanya 144 Kades, karena 4 kades lainnya ada yang mengundurkan diri dan ada juga yang telah meninggal dunia.

BACA JUGA:SPPT PBB Didistribusikan, Jatuh Tempo Pembayaran 30 September

BACA JUGA:DPR RI Anulir Putusan MK, BEM Unib Demo DPRD Provinsi Bengkulu, Seorang Pendemo Dipukul

Maka dari itu untuk sementara 4 desa tersebut masih dijabat Penjabat Sementara (Pjs) yang merupakan ASN kecamatan terdekat. Jabatan Pjs ini berakhir setelah terpilihnya kades defenitif dalam pilkades yang akan dilaksanakan di tahun 2025 mendatang. 

Untuk diketahui, Undang-Undang  Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa diatur perpanjangan masa jabatan tidak hanya kepala desa namun juga badan permusyawaratan desa (BPD)  menjadi 8 tahun. 

Maka dari itu, Ujang mematikan jabatan 148 Kades dan BPD di Mukomuko akan dilakukan perpanjangan, termasuk bagi jabatan kades yang akan berakhir Oktorber mendatang. 

Hal ini dikarenakan hitungan perpanjangan jabatan kades bukan dari pengukuhan tapi dimulai sejak disahkan Undang-Undang Desa yang baru. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan