3) Mampu mengoperasikan/bekerja menggunakan alat sarana kerja dan komputer dengan baik.
4) Melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah (meliputi RSUP,
RSUD, atau RS TNI/POLRI) yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya, sesuai
format dalam laman rekrutmen-asn.bpk.go.id serta wajib diunggah ke
https://sscasn.bkn.go.id.
5) Membuat video yang menggambarkan kemampuan dan aktivitas yang sesuai dengan formasi
jabatan yang dilamar. Video mencakup aktivitas pada butir 1) s.d 3) di atas, dan wajib
mengunggah tautan video ke https://sscasn.bkn.go.id yang sewaktu-waktu dapat diakses
langsung oleh Panitia Penerimaan CASN BPK (Panitia).
6) File dan video yang diunggah harus dapat terbaca/terlihat dengan jelas/tidak blur dan sesuai
dengan dokumen/video yang diminta
b. Kriteria pelamar pada JF Pemeriksa Ahli Pertama:
1) Mampu menjaga independensi dan integritas dalam tugas pemeriksaan.
BACA JUGA:Puluhan Akun Sudah Dibuat di Hari Pertama Pendaftaran Tes CPNS
BACA JUGA:1.350 Formasi CPNS Dibuka, Ini Tanggapan Sekda Seluma untuk Seleksi CPPPK
2) Bersedia untuk tidak memberikan data dan informasi kepada pihak yang tidak