Temuan ini, dari hasil pengecekan kegiatan fisik Desa Bungin, yang dilakukan Pidsus Kejari Lebong bersama Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR-P) Lebong, Kamis, 4 Juli 2024.
Pengecekan kegiatan fisik di Desa Bungin, untuk mendalami penyelidikan dugaan penyalahgunaan anggaran DD/ADD Desa Bungin, Kecamatan Bingin Kuning tahun anggaran (TA) 2017-2022.
BACA JUGA:Lagi-lagi Pengunjung Warung Tuak Jalan Bangka Terlibat Perkelahian, 1 Korban Masih Dirawat
BACA JUGA:Dapur Rumah Penuh Darah dan Jejak Kaki, Pelaku Diduga Kabur Lewat Pintu Belakang
Untuk diketahui, sampai saat, pihak Kejari Lebong sudah memanggil lebih dari 30 orang saksi, baik dari pihak masyarakat, perangkat Desa, dan dari pihak ketiga yang menerima pekerjaan dari Desa Bungin.
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, sudah menjurus ke calon tersangka.
Pihaknya menargetkan, dalam waktu dekat ini penetapan tersangka akan segera dilakukan.
Selain itu, untuk menghitung KN)dalam kasus ini haru melibatkan auditor.
Sekedar mengulas, surat perintah penyelidikan dikeluarkan sejak 3 Mei 2024 lalu.
Kasus ini pertama kali terungkap, setelah pihak Kejari Lebong menerima laporan dari masyarakat atas dugaan Tipikor penggunaan DD/ADD Desa Bungin tahun anggaran 2017-2022.
Kemudian, laporan itu ditindak lanjuti oleh Tim Intelijen Kejari Lebong, setelah ditindak lanjuti ditemukan ada dugaan Kerugian Negara (KN) yang timbul dari penggunaan DD/ADD tersebut.
Sehingga, Penyelidikan dilimpahkan ke Bagian Pidsus Kejari Lebong.
Untuk estimasi Kerugian Negara dalam kasus ini, belum diketahui, karena masih dilakukan perhitungan.
Secara keseluruhan total anggaran DD/ADD dari 2017-2022 itu berkisar Rp5 miliar.