Salah satunya adalah Pemkab Kaur belum mampu menyediakan psikolog untuk korban dengan dalih anggaran tidak tersedia.
Padahal psikolog itu adalah hal yang sangat penting untuk penanganan perkara PPA.
"Kasus PPA ini sudah harus menjadi perhatian lebih, semua lini harus bekerjasama," ungkap Kasat Reskrim.
Adapun modus yang dilakukan oleh para tersangka ini untuk melancarkan aksi bejatnya ini adalah bujuk rayu dan juga pemaksaan.
BACA JUGA:Senin, Hasil Tes Kesehatan Tiga Bakal Paslon Diserahkan ke KPU Bengkulu Tengah
Tersangka juga mengaku terpengaruh oleh media sosial, mulai dari menonton video porno dan lain-lainnya.
"Pengaruh media sosial juga sangat besar dalam kasus-kasus yang kita tangani, artinya penggunaan media sosial juga harus lebih bijak," terang Kasat Reskrim.
Diperkirakan Kasat, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di lingkungan masyarakat ini masih cukup banyak terjadi.
Untuk itu, masyarakat yang melihat menjadi korban diharapkan segera melaporkan ke pihak kepolisian.
BACA JUGA:Jangan Anggap Remeh! Berikut 5 Herbivora Afrika Ini Bisa Mengalahkan Singa
Karena jelas di dalam aturan bahwa, apabila ada kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam bentuk apapun itu adalah tindak pidana.
"Kalau ditemukan kasus seperti ini, segera laporkan jangan dibiarkan saja, supaya bisa diproses hukum," tegas Kasat.
Sekedar mengingatkan, beberapa waktu yang lalu Unit PPA Satreskrim Polres Kaur juga berhasil mengungkap kasus perbuatan bejat SY (41) warga Kecamatan Maje Kabupaten Kaur, bagaimana tidak dirinya tega menyetubuhi puteri kandungnya sendiri.
Mirisnya lagi perbuatan ini sudah dilakukannya sejak tahun 2014 hingga tahun 2023.
BACA JUGA:7 Cara Kenali Tumbuhan yang tak Bisa dikonsumsi, Simak Penjelasannya
Selama ini pelaku melakukan perbuatan bejat tersebut dengan modus bujuk rayu hingga melakukan pemaksaan, total sudah kurang lebih 11 tahun lamannya korban sudah mendapatkan perbuatan tidak senonoh oleh ayah kandungnya sendiri.