BINTUHAN, KORANRB.ID - Hingga Agustus 2024, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kaur sudah menangani 12 perkara kekerasan terhadap anak dan perempuan.
Beberapa perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur sedangkan sisanya masih dalam pengembangan.
Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak itu, diantaranya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), persetubuhan, pencabulan, dan pemerkosaan.
Paling banyak kasus pun adalah yang melibatkan anak di bawah umur.
BACA JUGA:Musim Kemarau, Warga Kaur Beralih ke Sungai
Mirisnya lagi tersangka dalam kasus ini adalah orang terdekat korban yang seharusnya menjadi pelindung.
Kapolres Kaur AKBP. Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP. Todo Rio Tambunan, S.Th, M.Th jumlah perkara ini memang tidak terlalu banyak di bandingkan dengan tahun 2023 yang lalu.
Namun tetap saja untuk mencegah hal serupa harus ada perhatian dari semua pihak.
Khususnya dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur yang sudah harus bergerak lebih dahulu, dengan cara memberikan sosialisasi tentang apa saja itu yang menyangkut PPA.
BACA JUGA:Distankan Rejang Lebong Tambah Stok Vaksin Rabies Sebanyak 4.000 Dosis
"Sudah 12 perkara yang kita tangani, semuannya telah penetapan tersangka," kata Kasat Reskrim.
Polres Kaur dalam hal ini hanyalah pihak yang menerima laporan dari masyarakat.
Artinya Pemkab Kaur sudah harus serius melihat kasus PPA yang terjadi, apalagi sekarang UPTD PPA sudah didirikan. Seharusnya penanganan dari Pemkab Kaur sudah lebih maksimal.
Namun kenyataannya, baik penanganan maupun pencegahan dari UPTD Pemakab Kaur belum berjalan dengan begitu maksimal.
BACA JUGA:Piutang Pelanggan Perumda Air Minum Tirta Rafflesia Tersisa Rp 400 Jutaan