Waduh batas lahan ini juga wajib dipasang perusahaan sesuai dengan sertifikat HGU perusahaan sehingga memisahkan lahan HGU dengan lahan pemerintah yang merupakan kawasan daerah aliran sungai (DAS).
BACA JUGA:Baru 2 Desa di Kabupaten Lebong Ajukan Pencairan DD/ADD Tahap II
BACA JUGA:Tahun Ini, Terjadi 12 Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan, Tersangka Orang Terdekat Korban
“Karena ini yang menjadi akar masalah hingga menyebabkan polemik di masyarakat,” terangnya.
Dengan adanya batas antara lahan HGU dengan lahan daerah aliran sungai tersebut.
Maka ia menegaskan hal ini akan menghindari terjadinya tudingan terjadinya pencurian buah kelapa sawit lagi.
“Sehingga tidak ada lagi ketegangan antara masyarakat dengan perusahaan, perusahaan hanya berwenang pengamanan di lokasi lahan HGU perusahaan,” terangnya.
BACA JUGA:Musim Kemarau, Warga Kaur Beralih ke Sungai
BACA JUGA:Distankan Rejang Lebong Tambah Stok Vaksin Rabies Sebanyak 4.000 Dosis
Bahkan dalam rapat tersebut Sonti menegaskan jika pelaksanaan keputusan tersebut harus dilakukan sesegera mungkin.
Hal ini untuk mencegah terjadinya keributan terulang yang bisa menyebabkan jatuhnya korban.
“Kita tidak ingin lagi adanya warga yang jadi korban, apalagi jika sampai terjadi konflik yang lebih besar,” terangnya.
Ia menegaskan jika keberadaan perusahaan bukan hanya diharapkan bisa membantu pertumbuhan ekonomi daerah. Namun perusahaan juga harus hidup berdampingan dengan masyarakat sehingga terjalinnya kegiatan yang saling mendukung.
BACA JUGA:Piutang Pelanggan Perumda Air Minum Tirta Rafflesia Tersisa Rp 400 Jutaan
BACA JUGA:Senin, Hasil Tes Kesehatan Tiga Bakal Paslon Diserahkan ke KPU Bengkulu Tengah
“Maka kita minta perusahaan dan masyarakat harus saling menghormati, perusahaan juga harus ikut serta dalam pembangunan di desa-desa penyangga,” terangnya.