KORANRB.ID - Materai adalah alat bukti pembayaran pajak yang digunakan untuk memberikan legalitas pada dokumen tertentu di Indonesia.
Penggunaan materai sangat penting dalam berbagai aktivitas administratif, hukum, dan keuangan untuk memastikan dokumen memiliki kekuatan hukum yang sah.
Seiring perkembangan teknologi dan digitalisasi, materai kini hadir dalam dua bentuk, yakni materai biasa (fisik) dan e-materai (digital). Ini perbedaannya.
1. Bentuk
Materai Biasa berbentuk stiker kertas yang bisa ditempelkan pada dokumen fisik. Materai fisik memiliki denominasi tertentu, seperti Rp10.000, yang umumnya digunakan untuk berbagai jenis dokumen legal seperti surat perjanjian, akta, dan kwitansi.
BACA JUGA:Kamu Harus Tahu, Begini Membaca Karakter Pria dari Outfitnya
BACA JUGA:Bikin Nekat Bolos Sekolah, Ini 12 Bahaya Game Online Bagi Diri
Materai biasa mudah dikenali dengan desain khusus yang mencantumkan nominal serta lambang negara.
Sebaliknya, e-materai hadir dalam bentuk digital dan diaplikasikan secara elektronik pada dokumen digital. E-materai dilengkapi dengan kode unik dan elemen keamanan digital yang memastikan materai tersebut asli dan sah.
Bentuknya tidak bisa dilihat secara fisik, tetapi bisa diakses dan diverifikasi melalui sistem elektronik yang mendukung e-materai.
2. Penggunaan
Materai fisik digunakan dengan cara ditempelkan pada dokumen fisik. Setelah ditempelkan, dokumen tersebut harus dibubuhi tanda tangan atau cap basah di atas materai sebagai tanda pengesahan.
Proses ini memastikan bahwa materai telah digunakan dan tidak dapat dipindahkan atau digunakan ulang pada dokumen lain.
BACA JUGA:Penampilannya Unik! Berikut 5 Fakta Tenderak Bergaris
Penggunaan e-materai dilakukan pada dokumen digital. E-materai diaplikasikan melalui platform digital yang disediakan oleh penyedia layanan e-materai yang resmi.