Upaya Digitalisasi, Ini Perbedaan E Materai dan Materai Biasa

Rabu 04 Sep 2024 - 11:25 WIB
Reporter : M.Zulkarnain Wijaya
Editor : Fazlul Rahman

E-materai jauh lebih efisien karena semuanya dilakukan secara digital. Dari pembelian hingga penerapan pada dokumen, semua bisa dilakukan dalam hitungan menit.

Penggunaan e-materai sangat menghemat waktu, biaya, dan upaya, terutama untuk dokumen yang perlu dilegalisasi secara cepat.

Sedangkan perbedaan cara penggunaannya.

Cara Penggunaan Materai Biasa:

Pertama, Beli materai fisik sesuai nominal yang dibutuhkan, biasanya Rp10.000, di tempat yang menjual materai resmi.

Kedua, Tempelkan materai pada dokumen di area yang ditentukan. Materai biasanya ditempel pada area kosong di bagian tanda tangan atau di bawah judul dokumen.

Ketiga, Setelah ditempel, bubuhkan tanda tangan atau cap basah sebagian di atas materai. 

Penggunaan materai fisik umumnya masih berlaku untuk dokumen yang dicetak dan membutuhkan tanda tangan basah.BACA JUGA:Gugatan Tapal Batas Lebong-Bengkulu Utara di MK Segera Dicabut, Bupati: Diselesaikan Kemendagri

Cara Penggunaan E-Materai

Pertama, Akses platform penyedia e-materai resmi seperti situs atau aplikasi dari Peruri atau penyedia lain yang terdaftar.

Kedua, Registrasi atau masuk ke akun pengguna, jika sudah terdaftar.

Ketiga, Unggah dokumen digital yang akan ditempeli e-materai. Dokumen bisa berupa PDF atau format digital lain yang didukung.

Keempat, Tentukan posisi di mana e-materai akan ditempelkan. Biasanya di area yang relevan seperti di bagian tanda tangan atau bagian pengesahan dokumen.

Kelima, Lakukan pembayaran sesuai nilai e-materai yang diperlukan. Pembayaran dapat dilakukan melalui transfer bank, e-wallet, atau metode pembayaran lain yang disediakan.

Keenam, Setelah pembayaran berhasil, e-materai akan otomatis diaplikasikan pada dokumen digital. Dokumen tersebut siap digunakan dan dapat dibagikan secara digital.

BACA JUGA:Membludak, Pendaftar CPNS Kabupaten Lebong Sudah Capai 5.500 Pelamar, 3 September Berakhir

Kategori :