SELUMA,KORANRB.ID - Dari 182 desa yang ada di Kabupaten Seluma, tersisa Desa Kemang anis Kecamatan Semidang Alas Kabupaten Seluma yang tercatat oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Seluma belum mengajukan Dana Desa (DD) tahap II.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas (Kadis) PMD Seluma, Nopetri Elmanto, M.Si didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan, Gusti, SE.
Dari informasi yang diterima Dinas PMD Seluma, Pemerintah desa (Pemdes) Kemang Manis belum mampu merealisasikan dana desa tahap I sesuai persyaratan yang harus diajukan. Saat ini realisasi DD tahap I belum mencapai 60 persen.
BACA JUGA:Antrean BBM Pakai Jerikendi SPBU Ibul Dikeluhkan, Nelayan Patuhi SOP Pertamina
BACA JUGA:Bioetanol Jagung dan Singkong Perlu Diproduksi dengan Enzim dan Ragi yang Tepat
“Betul, saat ini hanya tersisa Desa Kemang Manis yang belum ajukan pencairan DD tahap II. Karena mereka belum memenuhi syarat, yakni realisasi DD tahap I yang belum mencapai 60 persen,” ungkap Gusti.
Dijelaskan Gusti, adapun batas akhir yang diberikan hanya tersisa hingga bulan September ini.
Jika nantinya tidak kunjung ada pengajuan, maka dapat dipastikan disisa akhir tahun 2024 ini desa tersebut tidak dapat mencairkan DD tahap II sebagai sanksinya.
Namun Gusti meyakini bahwa sebelum batas waktu tiba, Desa Kemang Manis akan menuntaskan pengajuannya karena tentu pemerintah desa ingin memberikan program nyata bagi warganya.
Seperti halnya DD Tahap I dulu, awalnya banyak yang terlambat mengajukan DD karena berbagai faktor, namun menjelang batas akhir semuanya tuntas sehingga tidak ada yang dikenakan sanksi.
“Masih ada beberapa waktu lagi untuk memproses pengajuan DD tahap II, jika memang tidak diajukan maka DD tersebut tidak akan disalurkan lagi di tahun ini karena tahap penyaluran DD hanya dua kali,” imbuh Gusti.
BACA JUGA:Diduga Terlilit Hutang, Bujang Turan Lalang Nekat Tenggak Racun
BACA JUGA:Peringati September Hitam, Ini Pernyataan Sikap Koalisi Bengkulu Peduli HAM
Ditambahkan Gusti, hingga saat ini Dinas PMD masih menunggu pemerintah desa untuk mengajukan pencairan DD. Adapun syaratnya yakni surat permohonan dari Kepala Desa ditujukan ke Dinas PMD Seluma. Laporan realisasi dana desa akhir tahun 2023 Siskeudes 1.a, 1.b.
Laporan realisasi dana desa tahap I tahun anggaran 2024 Siskeudes 1.a, 1.b. Laporan penerapan dana desa PMK tahap I tahun anggaran 2024