KORANRB.ID - Akhirnya 3 bakal pasangan calon (Bapaslon) bupati dan wakil bupati menyerahkan sejumlah dokumen pendaftaran perbaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko.
Hal ini disampaikan Komisioner KPU Mukouko Deny Setiabudi SH.
Dari 4 Bapaslon bupati dan wakil bupati Mukomuko, 3 Bapaslon diberi waktu 3 hari untuk memperbaiki berkas administrasi yang belum lengkap.
Ketiganya tepat waktu dan saat ini berkas dokumen perbaikan tengah diperiksa kembali oleh Pokja.
BACA JUGA:Pelantikan 94 PPPK Masih Tunggu Pertek
BACA JUGA:Bawaslu dan KPU Cek ke BPK, Pastikan TGR Salah Satu Bapaslon Bupati Kepahiang
“Waktu perbaikan kita mulai dari 6 hingga 8 September 2024. Dan 9 September 2024 dokumen perbaikan berkas persyaratan. Dari ketiga Bapaslon yang sudah diserahkan ke kita tengah diperiksa oleh kelompok kerja (Pokja),”kata Deny di Mukomuko.
Deni menambahkan, setelah nanti berkas perbaikan diperiksa dan dinyatakan lengkap akan dilakukan rapat koordinasi bersama.
Pokja dan liassion officer (LO) masing-masing Bapaslon.
Jika nanti dalam rapat adanya keraguan terkait berkas dari bapaslon bupati dan wakil bupati Mukomuko, maka Pokja akan melakukan faktual kembali.
BACA JUGA:Kemendag Revisi Permendag Ekspor, Tindak Lanjut Usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan
BACA JUGA:RSHD Siapkan 22 Ruang Isolasi untuk Penderita Cacar Monyet
“Yang pastinya kita rapat dulu, jika nanti ada keraguan maka kita lakukan faktual kembali, selesai dari tahapan itu. Baru kita buka tanggapan masyarakat di 18 sampai 19 September 2024 mendatang terkait Bapaslon sebelum penetapan,” terangnya.
Lanjutnya, untuk penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati pada 22 September 2024.
Kemudian, usai dilakukan penetapan calon bupati dan wakil bupati Mukomuko.