ARGA MAKMUR, KORANRB.ID – Saat ini KPU Bengkulu Utara sudah menetapkan daftar Pemilih Tetap (DPT) warga Bengkulu Utara yang berhak menyalurkan hak pilihnya dalam pemilu 14 Februari mendatang.
Tak hanya itu, KPU juga sudah menempel daftar pemilih di desa-desa agar masyarakat bisa melihat apakah dirinya sudah masuk dalam DPT yang ditetapkan KPU.
BACA JUGA: Batas H-7, 397 Pemilih Pindah Domisili
Menariknya, di Desa Renah Jaya Kecamatan Giri Mulya, masih ada warga yang berdomisili di Desa Renah Jaya namun mengantongi KTP daerah lain.
Sebanyak 64 warga tercatat masih mengantongi KTP daerah lain dan tidak bisa masuk dalam DPT warga setempat.
Termasuk diantaranya warga yang mengantongi KTP Kabupaten Lebong.
BACA JUGA:28 Ribu Pemilih Pemula Belum Rekam E-KTP
Desa Renah Jaya adalah desa yang saat ini kembali mencuat lantaran muncul gugatan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Bupati dan Ketua DPRD Lebong.
Desa Renah Jaya diklaim Pemkab Lebong sebagai Desa Padang Bano bahkan Ibukota Kecamatan Padang Bano Lebong.
BACA JUGA:Pemilihan 37 Kades Ditunda Hingga 2025
Bahkan di desa ini sempat berdiri Kantor Camat Padang Bano. Ketua KPU BU Santoso, SP menerangkan jika masyarakat yang ber KTP daerah lain maka masuk dalam DPT daerah lain.
Baik itu daerah lain di dalam Kabupaten Bengkulu Utara maupun kabupaten lain di Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:118 Pemilih Pindah ke Luar Daerah
“Maka meskipun bertempat tinggal atau berdomisili di desa tersebut, tidak bisa masuk dalam DPT desa tersebut,” kata Santoso.
Namun ia menegaskan KPU tidak mengenal adanya konflik batas wilayah. Ia memastikan jika di Desa Renah Jaya hanya ada TPS yang didirikan oleh KPU Bengkulu Utara.