KEPAHIANG, KORANRB.ID -Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, SH, MH mengingatkan kepada seluruh OPD di lingkungan Pemkab dan desa se Kabupaten Kepahiang tetap taat kepada hukum.
Dalam hal penegakan hukum, kejaksaan akan bekerja sesuai aturan main yang ada.
"Saya sudah mengingatkan dalam rangka penegakan hukum. Kalau sudah diingatkan masih tetap tak melaksanakan sesuai aturan yang berlaku, kami akan serahkan ke bidang tindak pidana khusus untuk dilakukan penegakan hukum,’’ tegas Kajari.
BACA JUGA:Satgas Mafia Tanah Selamatkan 122 Sertifikat dan Tetapkan 8 Tersangka
BACA JUGA:500 Nelayan Dapat BPJS Kesehatan Gratis dari Pemkab Bengkulu Utara
Di sosialisasi pencegahan pidana korupsi ke satuan kerja perangkat daerah di gedung command centre Pemkab Kepahiang, Selasa 10 September 2024, Kajari yang akrab disapa Dona itu menyampaikan membuka pintu seluas-seluasnya kepada semua pihak untuk bekerja sama dalam penegakan hukum.
"Sebenarnya kegiatan ini (sosialisasi) merupakan penerangan hukum dari bidang intel Kejari Kepahiang. Kita juga berkolaborasi dengan bidang Datun. Karena di awal, saya menjabat Kajari belum mengetahui secara detil kondisi dan situasi yang ada seperti apa," papar Kajari.
Di hadapan OPD dan para Kades se Kabupaten Kepahiang yang ikut menghadiri sosialisasi, Kajari juga menyatakan siap berkolaborasi melakukan pendampingan, bantuan ataupun pendapat hukum.
Sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejari Kepahiang juga menjadi bagian dari Forkopimda.
BACA JUGA:Kasus Pembebasan Jalan Tol Masih Tunggu Hasil Audit BPKP
BACA JUGA:3 Terdakwa Tipikor Dana BOS MAN 2 Kepahiang Jalani Sidang Perdana
Hal ini membuat Kejari Kepahiang juga berkewajiban melakukan pendampingan terkait berbagai kendala dalam hal pengelolaan keuangan rentan terhadap tindak pidana korupsi.
Dalam hal upaya pencegahan dan pendampingan terhadap OPD atau desa, pihaknya juga berharap ada keterbukaan sepenuhnya dalam hal pengelolaan keuangan negara.
"Sebagai seorang jaksa, kami memiliki tugas preveentif pencegahan tindak pidana, saya berikan soialisasi penerangan hukum untuk menggugah pada yang hadir,’’ sampainya.
‘’Kami juga ada melakukan tugas represif, dengan mensosialisasikan ke semua. Kami memiliki ada bidang pidana perdata, tata usaha negara, intel yang bisa bantu Pemda berkolaborasi melakukan pendampingan, bantuan, pendapat hukum,’’ papar Kajari.