Bapaslon Pilkada 2024 dan Simpatisan Mesti Ikut Aturan Main, Ini Kata Bawaslu

Kamis 12 Sep 2024 - 22:06 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Riky Dwiputra

KORANRB.ID- Bakal pasangan calon (Bapaslon) dan simpatisan di Pilkada 2024 Kabupaten Kepahiang mesti tetap mengikuti aturan main yang berlaku.

Hal ini penting dilakukan, guna menjaga pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Kepahiang tetap berjalan damai. 

Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang Kordiv Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Erwin Prianto tak menampik, sejauh ini sejumlah indikasi yang berpotensi menjadi pelanggaran Pemilu telah terjadi. 

Seperti, para Bapaslon mulai melancarkan serangkaian kegiatan yang dianggap bisa mengganggu kondusif tidaknya Pilkada serentak 2024 nanti. Karena ini pula, pihaknya kembali mengingatkan para Bapaslon dan simpatisan untuk menahan diri. 

BACA JUGA:Gubernur Rohidin, Anak Petani yang Sukses Menjadi Arsitek Kemajuan Bengkulu

BACA JUGA:Sekolah Wajib Masukkan Pembelajaran Kebudayaan Lokal

"Sekarang kan masih dalam tahapan pendaftaran, belum ada penetapan Bapaslon terpilih," ingat Erwin. 

Khusus kepada tim pendukung khususnya Bapaslon, diminta mematuhi semua aturan yang telah ditetapkan.

"Kita minta kesadaran politik dari bakal calon menghentikan dahulu kegiatan-kegiatan yang dimaksud, sampai nanti pada tahapan yang sebenarnya. Sebelum penetapan, kami imbau jangan dulu melakukan hal-hal yang kurang baik di mata masyarakat," tambah Erwin.

Disinggung mulai banyaknya baliho Bapaslon yang terpajang di sepanjang jalanan utama, hingga pusat keramaian di Kabupaten Kepahiang, pihaknya mengaku belum bisa berbuat banyak. 

BACA JUGA:SMKN 2 Bengkulu Utara Gandeng Dunia Usaha Untuk Tingkatkan Kemampuan Siswa

BACA JUGA:2025, Gaji GBD Naik, Pemkab Bengkulu Utara Targetkan Rp 2 Juta Lebih

Terkait hal ini menurutnya, Pemkab Kepahiang dapat proaktif dalam hal menegakkan Perda ketertiban umum.

"Untuk yang satu ini, saat ini masih ranahnya Pemda. Semua daerah kan pasti ada Perda tentang ketertiban umum," kata Erwin 

Jajaran Bawaslu lanjutnya, dapat bertindak dalam hal penertiban Baliho calon setelah ditetapkannya para Bapaslon Pilkada 2024. "Kami hanya menghimbau kepada para pihak yang mau mencalon, agar menegakkan ketertiban umum," demikian Erwin.

Kategori :