Bapaslon Pilkada 2024 dan Simpatisan Mesti Ikut Aturan Main, Ini Kata Bawaslu

Kamis 12 Sep 2024 - 22:06 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Riky Dwiputra

Mulai dari menerima berkas, menyeleksi, hingga melantik nantinya. Sesuai dengan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang pendaftaran dan persyaratan yang menjadi kewenangan Panwascam.

“Dibutuhkannya 327 PTPS untuk Mukomuko, jika berminat calon PTPS bisa langsung ke sekretariat panitia pengawas  Kecamatan yang tersebar di 15 kecamatan di Mukomuko,”sampainya

Lanjutnya, dalam perekrutan PTPS ini, tidak ada penilaian lebih bagi yang dulunya pernah menjadi PTPS pada pemilu sebelumnya. Semua sama tidak ada yang mendapat prioritas untuk kembali menjadi PTPS. Dimana seluruhnya harus melalui proses tes pengetahuan tentang pemilu, serta melalui proses wawancara.

"Dalam perekrutan ini, semua peserta sama. Yang membedakan kemampuan setiap peserta dalam menguasai pengetahuan tentang kepemiluan,"ujarnya.

Teguh juga menyampaikan, peserta yang ingin mendaftar harus memenuhi persyaratan salah satunya usia minimal 21 tahun, berpendidikan paling rendah tamatan SMA sederajat, dan berdomisili di kecamatan setempat dengan bukti KTP.

Selain itu, pelamar harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS Pilkada tahun ini. Dan tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.

“Kalau persyaratan standar sama dengan penerimaan PTPS sebelumnya baik usia, data diri, dan terpenting berdomisili di Kecamatan yang dilamar serta bukan anggota Parpol,”terangnya.

Selain itu Teguh juga memastikan, pada proses perekrutan ini tidak ada jalur titipan. Sehingga jika ada yang menjanjikan bisa meluluskan jangan percaya.

Segera laporkan ke Bawaslu Kabupaten agar dapat ditindak lanjuti jika adanya dugaan penerimaan oleh panwascam jalur belakang.

Mengenai gaji PTPS Pilkada 2024 diatur dalam Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masuk Lainnya (SBML) Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan. Dimana gaji PTPS Pilkada 2024 sebesar Rp 800 ribu per bulan. Selain mendapat gaji, PTPS Pilkada 2024 juga akan diberikan santunan ketika mengalami kecelakaan kerja selama bertugas.

“PTPS ini akan bekerja sebelum dan sesudah pemilihan pada 27 November mendatang. Untuk besaran sebulan gaji Rp 800 ribu,”tandasnya.

Kota Manna Pemilih Terbanyak, Bunga Mas Pemilih Paling Sedikit

KPU Bengkulu Selatan terus mematangkan penyusunan daftar pemilih Pilkada serentak 2024. Hasilnya Kota Manna didapati sebagai kecamatan dengan jumlah pemilih terbanyak.

Kecamatan Kota Manna menjadi wilayah dengan jumlah pemilih terbanyak untuk Pilkada Bengkulu Selatan, dibandingkan dengan 10 kecamatan lainnya yang ada di Bengkulu Selatan.

Dari jumlah daftar pemilih sementara sebanyak 126.916 orang pemilih, 17,8 persen atau 22.668 pemilih merupakan warga Kota Manna.

Kemudian disusul dengan Kecamatan Pino Raya denga jumlah daftar pemilih sementara sebanyak 17.106 dan Kecamatan Seginim 13.452. Sedangkan untuk Kecamatan dengan jumlah pemilih terkecil ada di Kecamatan Bunga Mas 5.333 dan Kecamatan Ulu Manna 6.405.

Kategori :