Kades Nyatakan Dukungan Calon Gubernur, Bawaslu Tindaklanjuti

Senin 16 Sep 2024 - 22:35 WIB
Reporter : Abdi dan Jeri Yasprianto
Editor : Patris Muwardi

BACA JUGA:1.869 Pendaftar CPNS Provinsi Diperiksa, Terjauh Papua: 14 Formasi Dokter Spesialis Kosong Pelamar

BACA JUGA:Masuk Musim Hujan, BPBD Ingatkan Warga Waspada Banjir dan Longsor

Selanjutnya pada ayat (2) menyatakan “Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimadsud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan Tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjut dengan pemberhentian”.

“Sesuai dengan regulasi, Kades harus netral. Ini akan ditindaklanjuti,” tegas Eko.

Kades Rindu Hati

Sementara itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah, akan segera mengirimkan surat panggilan terhadap Kepala Desa (Kades), Rindu Hati, Amiril Mukminin, terkait dugaan tidak netralnya yang bersangkutan. 

Yang mana Kades Rindu Hati diduga mengikuti deklarasi salah bakal paslon Gubernur/Wakil Gubernur di Kabupaten Bengkulu Tengah.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah, Evy Kusnandar mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan terkait Kades Rindu Hati yang mengikuti deklarasi salah satu bakal paslon Gubernur di Kabupaten Bengkulu Tengah.

Terkait adanya laporan tersebut, tentu pihaknya akan menindaklanjuti, dan akan segera memanggil yang bersangkutan untuk meminta keterangan dan klarifikasi terkait kebenaran laporan tersebut.

“Kita (Bawaslu Bengkulu Tengah, red) akan memanggil yang bersangkutan dan akan meminta klarifikasi terkait dugaan tidak netralnya Kades Rindu Hati tersebut,” tegasnya.

Kalau dari foto yang dikirimkan kepada Bawaslu Bengkulu Tengah, terlihat jelas jika Kades hadir ikut mendeklrasikan salah satu bakal paslon Gubernur dan Wakil Gubernur. 

‘’Untuk kepastiannya, tunggu saat klarifikasi dari Kades tersebut,’’ ujarnya. 

BACA JUGA:Mengenal Politik Identitas, Serta 5 Dampak Terhadap Segregasi Sosial, Polarisasi Politik dan Konflik Kekerasan

BACA JUGA:Mengapa Primordialisme Kerap Muncul Menjelang Pilkada?

Padahal sesuai aturan sudah sangat jelas jika kades harus bersifat netral dan tak boleh berpihak ke salah satu pasangan calon kepala daerah.

“Tentu kita sangat menyayangkan apabila ini benar terjadi. Padahal sesuai aturan, semua sudah sangat jelas jika kades harus netral dan tidak boleh berpihak kepada salah satu pasangan cakada,” tegasnya.

Kategori :