Terpisah, Komisioner KPU Mukomuko, Deny Setiabudi, SH mengatakan, di dalam berkas perbaikan yang besangkutan hanya melampirkan surat pengunduran diri dari kades. Tentunya hal tersebut belum memenuhi syarat (MS) karena belum terdapat SK pemberhentian dari Pemkab Mukomuko.
“Terkait temuan kekurangan tersebut kami sudah sampaikan kepada liassion officer (LO) Bapaslon Renjes-Rismanaji. Meminta yang bersangkutan dapat segera menyerahkan kekurangan berkas tersebut sebelum penetapan calon nantinya,” kata Deny.
Deny menambahkan, dalam hal ini Panitia Kerja (Pokja) KPU Mukomuko memberikan Rismanaji kesempatan untuk menyerahkan berkas SK pemberhentian hingga tanggal 21 September 2024 mendatang.
"Hingga kemarin SK pemberhentian belum ada diserahkan yang bersangkutan, jika nanti SK Pemberhentian sebagai Kades belum diserahkan oleh Rismanaji, maka KPU Mukomuko akan koordinasi dengan KPU Provinsi. Sebab KPU Mukomuko tidak bisa serta-merta mengambil keputusan," sebutnya.