MUKOMUKO,KORANRB.ID – Hingga 16 September 2024, bakal calon bupati (Bacabup) Mukomuko Rismanaji masih belum menerima kepastian kapan akan menerima Surat Keputusan (SK) pemberhentian sebagai kepala desa (Kades) Tunggal Jaya Kecamatan Teras Terunjam.
Padahal ini penting, merupakan salah satu dokumen pendaftaran calon yang harus diserahkan ke KPU Mukomuko sebelum dilakukan penetapan calon kepala daerah.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mukomuko, Wagimin mengakuai SK pemberhentian Kades Tunggal Jaya waktu pastinya masih belum ada petunjuk.
BACA JUGA:Pertumbuhan Ekonomi Sumatera 4,5 Persen, Dorong Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi Hijau
BACA JUGA:Kades Nyatakan Dukungan Calon Gubernur, Bawaslu Tindaklanjuti
"Yang pastinya akan kami upayakan secepatnya SK pemberhentian dan pengangkatan penjabat untuk pengganti Kades Tunggal Jaya yang mengundurkan diri. Tapi untuk tanggalnya kami belum tau, karena kami hanya meneruskan saja," sampai Wagimin.
Wagimin juga membenarkan, jika Kades Tunggal Jaya Rismanaji sudah sejak sebulan yang lalu mengundurkan diri dari jabatannya karena akan menjadi bacalon wakil bupati Mukomuko.
Usulan penerbitan draf SK pemberhentian dan pengangkatan penjabat untuk pengganti Kades Tunggal Jaya. Sudah dinaikan ke Bagian Administrasi Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mukomuko, sejak pertama kali Rismanaji mengajukan surat pengunduran diri.
“Yang pastinya sistematisnya sudah kami jalankan. Tinggal lagi, bagian hukum menelaah. Kalau nanti tidak ada perbaikan, maka langkah selanjutnya akan di paraf asisten dan Sekda dan terakhir ditandatangani oleh Bupati Mukomuko aktif,” terang Wagimin.
Sementara itu, Bacalon Wakil Bupati Mukomuko Rismanaji masih belum mengetahui kapan akan menerima SK pemberhentian dari Pemkab Mukomuko.
Yang pastinya surat pengunduran diri sudah disampaikan sebelum pendaftaran ke KPU Mukomuko.
Sejak menyerahkan surat pengunduran diri ke Bupati Mukomuko H Sapuan melalui Dinas PMD, Rismanaji mengaku tidak lagi menjalankan tugas di Kantor Desa Tinggal Jaya Kecamatan Teras Terunjam.
"Saya memahami proses di pemerintahan. Tapi, Insya Allah harapan saya sebelum tanggal 21 September SK Pemberhentian sudah bisa keluar. Sebab dengan menaati aturan menjadi bentuk keseriusan saya maju pada Pilkada Mukomuko," tandas Rismanaji.
BACA JUGA:Pengumuman Tahapan Tes CPNS Menunggu Keputusan Panselda
BACA JUGA: Peringatan Maulid Nabi Muhammad 1446 H, Gubernur Ajak Teladani Sifat Rasullullah