BENGKULU, KORANRB.ID - Sidang korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) SMK IT Al-Malik Bengkulu Selatan 2021-2022 memasuki agenda pembacaan putusan.
Sidang ini mendudukkan mantan kepala Sekola SMK IT Al Malik Bengkulu Selatan Ahmad Soepardi sebagai terdakwa, digelar pada Kamis 19 September 2024.
Dalam amar putusannya majelis hakim PN Tipikor Bengkulu yang dipimpin hakim Paisol, SH menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan melanggar pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:Mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan Divonis 20 bulan Penjara, Tak Diharuskan Bayar Uang Pengganti
BACA JUGA:Mulut Penuh Busa, Ibu Muda di Lebong Ditemukan Tak Bernyawa dalam Kamar, Ini Kata Polisi
Pada putusan tersebut hakim Paisol bersama dengan naskah putusannya memutuskan Bahwa Terdakwa Ahmad Soepardi dengan pasal 2 Undang-Undang Tipikor.
Selanjutnya menjatuhkan pidana penjara selama 4 Tahun serta Denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan.
Kemudian membebankan terdakwa dengan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 320 Juta subsidair 2 tahun 3 bulan.
"Dengan ini menjatuhkan pidana penjara kepada saudara terdakwa Ahmad Soepardi, dengan pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp 200 juta subsider 2 bulan. Serta diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 320 juta," kata majelis hakim.
BACA JUGA:Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala SMKIT di Bengkulu Selatan Dituntut 5 Tahun Penjara
Atas putusan tersebut, Deden Abdul Hakim, SH selaku PH terdakwa menyatakan masih pikir pikir, apakah akan mengajukan upaya banding atau tidak.
Untuk diketahui, dalam korupsi ini terdakwa Ahmad Soepardi melakukan rekayasa jumlah siswa. Ia melaporkan jumlah siswa lebih banyak dari sebenarnya yang hanya 35 siswa.
Selain itu terdakwa juga melakukan laporan fiktif terhadap penggunaan dana BOS SMKIT Almalik sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 320 juta.