Persetujuan Mutasi dan Rotasi Pemkab Lebong 22 Maret Dinyatakan Sah, Ini Dasarnya

Jumat 20 Sep 2024 - 22:56 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID – Surat persetujuan mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, pada 22 Maret 2024 lalu sempat menjadi polemik.

Namun, itu semua dibantahkan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebong, didampingi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan klarifikasi surat persetujuan mutasi dan rotasi jabatan itu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

Hasli konfirmasi dan klarfikasi, surat persetujuan mutasi dan rotasi jabatan dilingkungan Pemkab Lebong, pada 22 Maret 2024, dinyatakan sah dan benar dikeluarkan oleh Kemendagri RI.

“Kita sudah klrafikasi surat persetujuan mutasi itu. Setelah disoundingkan dengan arsip milik Kemendagari, maka surat itu dinyatakan sama dan sah,” kata Ketua KPU Lebong, Yoki Setiawan, S.Sos, Jumat, 20 September 2024.

BACA JUGA:Akibat Puntung Rokok Lahan Kosong Setengah Hektare Terbakar, Nyaris Melahap Permukiman Warga

BACA JUGA:Jaksa Periksa Pegawai BRI, Lengkapi Berkas Perkara Korupsi KUR Jilid III

Lanjut Yoki, hasil klarfikasi itu, sudah dimuat dalam berita acara klarifikasi (BAK) dan ditantangani oleh pihak Kemendagari RI. 

BAK itu, akan dibahas dan disampaikan dalam Rapat Pleno yang akan dilaksanakan oleh KPU Lebong.

Maka dapat kita simpulkan surat persetujuan mutasi itu benar dan sah.

Hasil kunjungan ke Kemendagri itu sudah kita tuangkan dalam berita acara klarifikasi dan ditandatangani pihak Kemendagari.

BACA JUGA:Mulut Penuh Busa, Ibu Muda di Lebong Ditemukan Tak Bernyawa dalam Kamar, Ini Kata Polisi

BACA JUGA:Alat Kelengkapan Dewan DPRD Lebong Belum Bisa Dibentuk, Ini Alasannya

“Kesimpulannya surat persetujuan itu sah. Tetap akan kita bahas lagi di Pleno,” singkatnya. 

Diberitakan sebelumnya, Yayasa Nuansa Alam Lestari (NAL), 5 September 2024 lalu, mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebong, untuk mempertanyakan berkas persyaratan calona petahana, Kopli Ansori. 

Pasalnya, pada 22 Maret 2024 lalu Bupati Kopli Ansori, sempat melakukan mutasi dan rotasi jabatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong.

Kategori :