BACA JUGA:Tuai Pujian, Program Pemutihan PKB Gubernur Rohidin Sukses Ringankan Beban Masyarakat
Sebab dia menilai telah banyak melanggar peraturan.
“Iya kita minta diberhentikan (Komisioner KPU, red),” tegasnya.
Pada kesempatan itu, Anwar juga menjelaskan pihaknya tidak khawatir dengan masyarakat Bengkulu Selatan yang mencari tahu dan mengetahui kasus yang menyebabkan Reskan dijatuhi hukuman penjara.
Namun ia menegaskan Reskan adalah narapidana yang hak politiknya baik memilih atau dipilih telah dipulihkan.
BACA JUGA:Menantu dan Mertua Jadi Pimpinan DPRD Rejang Lebong
“Dia (Reskan, red) bukan kasus Tipikor,” ujarnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Bengkulu Selatan, Mafahir menegaskan putusan KPUD Bengkulu Selatan pada setiap tahapan Pilkada berdasarkan dari PKPU yang ada.
Termasuk diantaranya adalah memutuskan Balon Kada dinyatakan MS atau TMS.
“Terkait adanya pihak yang belum menerima, itu ranahnyakan sudah ada di Bawaslu.
Kan sudah menggugat ke Bawaslu jadi kita tunggu saja,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Mafahir menyampaikan meskipun adanya gugatan pada tahapan pendaftaran Balon Kada di Bawaslu, tahapan lanjutan lainnya tidak akan berubah dan akan terus berjalan sesuai dengan jadwal.
“Tahapan tetap berjalan dan tidak terganggu, pada tanggal 22 September dilakukan penetapan calon dan 23 September pengundian nomor urut,” pungkasnya.