Dijelaskannya, dari keterangan korban dari kasus pencurian ini dirinya mengaku kehilangan 1 unit handphone realmi, satu buah toples berwarna hijau, dan juga uang sebesar Rp 4 juta rupiah.
BACA JUGA:JPU Bakal Hadirkan 10 ASN Pemkab Mukomuko, Bersaksi di Sidang Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko
BACA JUGA:Remaja Diduga Dikeroyok Geng Motor, Polresta Bengkulu Lakukan Penyelidikan
Dari kedua tersangka uang tersebut di bagi, yang mana KI hanya mendapatkan Rp1,5 juta sedangkan sisanya diambil oleh RI.
"KI mengaku, uang ini digunakan untuk membeli 1 unit handphone sedangkan sisanya dia pakai untuk belanja rokok dan makanan," terang Aldino.
Atas kejadian ini, meskipun di bawah umur tersangka masih akan tetap di jerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 2 tahun penjara.