BINTUHAN, KORANRB.ID - Beberapa waktu yang lalu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaur telah menerima beberapa jenis logistik untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Sayangnya karena adanya penambahan jumlah Tempat Pemilihan Suara (TPS) maka, logistik yang sampai dinyatakan kurang.
Sebelumnya jumlah TPS untuk pelaksanaan Pilkada Kaur 2024 hanya sebanyak 269, setelah dilakukan lagi rapat pleno jumlah TPS bertambah menjadi 270 TPS.
Yang artinya sebanyak 269 kotak suara dan 1.073 bilik suara yang sebelumnya telah tiba di gudang KPU Kaur dinyatakan masih kurang.
BACA JUGA:Tertipu Bisnis Ayam, Warga Kaur Merugi Ratusan Juta
Untuk menanggulangi hal ini, KPU Kaur sudah berkoordinasi dengan KPU Provinsi Bengkulu untuk pengajuan tambahan kotak suara dan bilik suara.
KPU Kaur sendiri masih kekurangan 4 bilik suara dan 1 kotak suara.
"Sekarang sudah ada 2 logistik yang sampai, namun masih kurang karena adanya penambahan TPS pada saat pleno DPT beberapa waktu yang lalu," kata Sekretaris KPU Kaur, Rusdan Tafsir, M.Pd Selasa, 24 September 2024.
Terkait dengan lokasi gudang untuk penempatan logistik, KPU Kaur sendiri kembali menggunakan gudang logistik untuk pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) yang lalu.
BACA JUGA:Serapan Anggaran PMT Rendah, Dinkes Lebong Salahkan Masyarakat Malas ke Posyandu
Untuk logistik Pemilu yang lalu tim KPU sudah mengelompokkan sesuai dengan jenis yang mana kemudian akan dilakukan lelang menunggu petunjuk langsung dari pusat.
"Untuk gudang logistik masih pakai gudang yang lama, logistik Pemilu yang menumpuk di sana semuannya sudah kita bereskan," ungkap Rusdan.
Rusdan menjelaskan, selama masa kampanye berlangsung KPU Kaur akan menunggu logistik susulan mulai dari tinta, kemudian surat suara, kabel tis, dan juga logistik lainnya.
Ketika logistik sudah sampai maka pihak KPU akan melakukan pemberitahuan kepada awak media, maupun membuat pengumaman melalui media sosial milik mereka hal ini dilakukan agar pelaksanaan Pilkada dapat diketahui oleh seluruh masyarakat Kaur.
BACA JUGA:100 Pelamar CPNS Ajukan Sanggahan, Pengumuman Paling Lambat 29 September