Bawaslu juga menunggu keputusan KPU dalam penetapan titik-titik zona kampanye.
BACA JUGA:Pjs Bupati Bengkulu Utara Mulai Bertugas, Menjabat Selama 2 Bulan
BACA JUGA:Disbun Bengkulu Utara Siapkan 150 Unit Bantuan Mesin Rumput Untuk Pekebun
Ia meminta pasangan calon yang masih memasang alat peraga kampanye di lokasi yang dilarang untuk melakukan pencopotan sendiri.
“Namun jika nantinya masih ditemukan APK yang terpasang di zona yang dilarang, maka bekerjasama dengan pemerintah daerah akan kita tertibkan atau turunkan,” terangnya.
Kategori :