Aturan pendaftaran tim relawan ini, bisa dikatakan baru dan tak ditemukan pada proses Pilkada sebelumnya.
Sebagai acuan, tim relawan bisanya dibentuk Paslon untuk memperkuat barisan pendukung tanpa terdaftar secara resmi di KPU.
Sebaliknya, Paslon selama ini hanya mendaftarkan barisan pendukung dalam tim sukses yang sudah dibentuk oleh Paslon jauh hari sebelum hari pencoblosan.
Hal ini lantaran tim sukses dibentuk oleh kandidat untuk melakukan pekerjaan managemen pemenangan, merumuskan serta merancang strategi pemenangan dalam pemilu.
BACA JUGA: Paslon Harus Patuhi Jadwal dan Zona Kampanye, Ini Pembagiannya di Kabupaten Mukomuko
Tim sukses merupakan salah satu faktor yang digunakan oleh kandidat, untuk mampu memperoleh dukungan secara maksimal.
Kehebatan tim sukses, diharapkan akan mampu mempengaruhi jumlah suara yang diperoleh oleh kandidat yang didukungnya.
Biasanya juga, tim sukses akan membuat konsep strategi yang dipahami oleh tim sukses sebagai upaya atau cara yang dilakukan melalui suatu pergerakan serta rencana kerja yang dilakukan secara berkelanjutan dan berkesinambungan untuk jangka waktu tertentu.
Dalam pengkomunikasian pesan politik, tim sukses setidaknya memiliki tiga peran penting.
BACA JUGA:Sengketa Pilkada Bengkulu Selatan, Reskan Effendi Hadirkan 5 Saksi di Sidang Kedua
Yakni, memetakan karakteristik pemilih, memetakan isu krusial saat masa kampanye, serta menentukan pesan politik yang penting dalam membangun citra politik bagi kandidat.
Bagi mayoritas kandidat, proses rekrutmen tim sukses merupakan tahapan yang sangat krusial dalam menentukan strategi elektoral.
Karena secara prinsip, Pemilu itu adalah mengenai strategi distribusi, baik distrubusi gagasan, narasi ataupun kontribusi, oleh karenanya proses seleksi tim sukses.