KORANRB.ID - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, S,Sos, M.Kes meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu agar bijak dalam menggunakan media sosial (medsos), terutama pada masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan datang.
Diketahui, pada Pilkada serentak 2024 Pemprov Bengkulu telah 2 kali mengeluarkan surat imbauan agar netralitas ASN terjaga.
Diungkapkan Isnan, ASN harus bersikap netral dan tidak boleh terlibat dalam politik praktis, termasuk melalui aktivitas di medsos.
"Saya minta seluruh ASN tetap menjaga netralitas dan tidak memosting atau membagikan konten yang bisa dianggap memihak kepada salah satu kandidat," ujar Isnan.
BACA JUGA:Bantuan Kemanusiaan Dinsos Tersalur Rp44 Juta hingga September 2024, Masih Tersedia Rp45 Juta Lagi
BACA JUGA:KPU Kota Bengkulu Tetapkan 7 Poin Tentang Lokasi Dilarang Pasang APK
Ia menambahkan bahwa penggunaan medsos harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab, mengingat ASN memiliki peran sebagai pelayan publik yang harus menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat.
"Saring sebelum sharing, karena apa yang kita unggah di media sosial bisa berdampak pada persepsi publik dan kepercayaan terhadap institusi pemerintahan," beber Isnan.
Isnan menegaskan ada aturan yang melarang ASN terlibat dalam kampanye politik, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Oleh karena itu, ASN diminta untuk lebih berhati-hati dalam setiap unggahan di media sosial yang bisa diinterpretasikan sebagai dukungan politik.
BACA JUGA:Orientasi DPRD Gelombang I Sukses, Wagub Tekankan Integritas dan Profesionalisme
BACA JUGA:Rasain! 3 Lagi Anggota Geng Motor Digulung Polresta Bengkulu, Kepergok Keliaran Bawa Pedang
"Netralitas ASN adalah kewajiban. Pilkada adalah proses demokrasi yang harus kita hormati dan jalani dengan baik, namun sebagai ASN, kita harus tetap berpegang pada prinsip profesionalisme dan tidak terlibat dalam politik praktis," pungkasnya.
Hal ini disampaikan sebagai bentuk upaya untuk menjaga stabilitas politik dan mencegah terjadinya gesekan sosial yang bisa timbul akibat penyalahgunaan medsos selama masa Pilkada.
Dengan adanya arahan ini, diharapkan seluruh ASN di Provinsi Bengkulu dapat berperan aktif menjaga keharmonisan dan netralitas selama proses Pilkada berlangsung.