KORANRB.ID – Penjual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite eceran sudah tidak asing di tengah masyarakat.
Dari menjual BBM eceran pedagang bisa memperoleh untug jutaan setiap bulan.
Salah satu pedagang di Kelurahan Jalan Gedang, Kecamatan Gading Cempaka, Rohani (45) menyebut setiap bulan mendapat untung Rp1 juta dari penjualan BBM eceran.
“Dipotong pengeluaran itu sekitar Rp1 juta-an dalam satu bulan, kadang juga tidak menentu,” ujar Rohani.
BACA JUGA: 58 Negara Kesulitan Pangan, Indonesia Masuk? Ini Kata Menteri Pertanian
BACA JUGA:0736 Culture Kenalkan Brand Baju Budaya Bengkulu
Untuk izin menjual BBM Rohani mengaku tidak mengantongi, namun ia menyebut penjual BBM eceran sudah bukan rahasia umum di tengah masyarakat.
Hal tersebut menurut Rohani terlihat dari banyaknya antrean para penjual BBM eceran di SPBU.
“Kalo status ya tidak ada izin, setiap hari ke Pertamina (SPBU, red) mengantre untuk Pertalite yang dijual,” lanjut Rohani.
Namun demikian, berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang 22/2001, disebutkan bahwa transaksi penjualan BBM hanya dapat dilakukan oleh pelaku usaha yang telah memenuhi syarat untuk melaksanakan kegiatan usaha hilir minyak.
BACA JUGA:Agung Toyota Resmi Hadirkan New Fortuner 2024 di Bengkulu
BACA JUGA:Gandeng Industri Jasa Keuangan, OJK Dorong Layanan Keuangan yang Sama Bagi Disabilitas
Pada dasarnya, Undang-Undang menetapkan bahwa hanya pelaku usaha yang memiliki badan hukum yang diizinkan untuk menjalankan usaha hilir/niaga.
Ketentuan ini sejalan dengan definisi badan usaha yang tercantum dalam Pasal 1 angka 17 UU 22/2001.
Sakadar mengulas, pengusaha Pertashop diperbolehkan menjual BBM subsidi jenis Petalite, ternyata masih tunggu regulasi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).