Hal tersebut, diungkapkan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Alam (ESDM) Provinsi Bengkulu, Donni Swabuana, bahwa penjualan Pertalite tersebut, akan dipersyaratkan apa saja nantinya.
“Masih dikaji oleh BPH Migas, persyaratannya apa saja,” sampai Donni, Kamis, 6 Juni 2024 lalu.
BACA JUGA:Realisasi PBB Lampaui Target, Capai Rp 10,9 Miliar, Jalan Tol Penyumbang Tertinggi
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Anugerahkan Penghargaan Untuk Jurnalis dan Media Massa
Donni menjelaskan, persyaratan tersebut akan mencakup apa saja yang dibutuhkan Pertashop untuk mampu menjual Pertalite.
Dikarenkan, sejauh ini dari seluruh wilayah di Indonesia, penjualan Pertalite baru diperbolehkan di daerah Sulawesi.
Sehingga, untuk daerah Bengkulu belum diketahui apakah diperbolehkan atau tidak.
“Baru 1 daerah, yakni Sulawesi untuk Bengkulu belum diketahui,” ungkap Donni.
Donni menjelaskan, bahwa kabar terkait Pertashop bisa menjual Pertalite ini tentu sangat disambut baik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
Lantaran, Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H Rohidin Mersyah M.MA, memang sejak lama bersurat terkait penjualan Pertalite di Pertashop ini.
Tidak hanya Pertalite ini, Gubernur Bengkulu juga membahas terkait Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram dengan Pemerintah Pusat.
BACA JUGA:Dukung Ekspansi Industri Cokelat Artisan, Tingkatkan Daya Saing Produk Turunan Kakao
BACA JUGA:Yoshinoya Restoran Beef Bowl Nomor 1 dari Jepang Hadir di BenMall
“Iya menyambut baik putusan DPR RI Komisi II tersebut, karena Pak Gubernur memang telah bersuarat dengan Pemerintah Pusat terkait Pertashop ini,” ungkap Donni.
Sebelumnya, Komisi VII DPR RI ketok palu terkait pengajuan Pertashop diperbolehkan menjual Pertalite, yang dilakukan oleh Himpunan Pertashop Merah Putih (HPMP) tempo lalu.
Adapun harga Pertalite yang akan dijual di Pertashop akan memilki harga yang serupa dengan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) pada umumnya, yakni Rp10 ribu per liternya.