Bapenda Bidik Objek Baru Pajak, Akhir September Realisasi Pajak Hiburan di Kota Bengkulu Capai Rp3 Miliar

Sabtu 28 Sep 2024 - 23:39 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

“Kita terus imbau untuk tepat waktu membayar sebab dengan membayar pajak tepat waktu itu sama saja dengan membantu Pemerintah Kota Bengkulu dalam pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tutup Lia.

BACA JUGA:Kuota Pembuatan Merek dan HaKI Gratis untuk UMKM di Kota Bengkulu Capai 2.000

BACA JUGA:Sekda Minta ASN Pemprov Bengkulu Bijak Gunakan Medsos Saat Masa Kampanye 

Sekadar informasi, sejak Januari hingga Agustus 2024 lalu, realisasi pajak hiburan malam di Kota Bengkulu baru tercapai sekitar Rp2,2 miliar dari target Rp8,8 miliar. 

Salah satu kendala tidak maksimalnya realisasi tersebut lantaran adanya beberapa tempat hiburan malam yang menggunakan izin pajak restoran.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Dr. Nurlia Dewi,SH, MH.

Ia menyebutkan bahwa realisasi pajak hiburan malam untuk Januari hingga Agustus 2024 mencapai Rp2,2 miliar atau baru 25 persen dari yang ditargetkan mencapai Rp8,8 miliar.

BACA JUGA:Sekda Minta ASN Pemprov Bengkulu Bijak Gunakan Medsos Saat Masa Kampanye

BACA JUGA:Orientasi DPRD Gelombang I Sukses, Wagub Tekankan Integritas dan Profesionalisme

"Saat ini realisasi pajak hiburan malam sudah mencapai 25 persen untuk 8 bulan di 2024 ini," ungkap Lia pada RB 29 Agustus 2024.

Tentu pencapaian ini masih belum mencukupi dan terbilang masih jauh dari yang ditargetkan jika berkaca pada periode 2024 ini.

"Jika dikatakan ini masih kurang ya memang benar itu masih kurang. Maka upaya kita adalah terus mendorong para pengusaha hiburan malam untuk membayar sesuai dengan aturan yang ada," terang Lia.

Ia mengungkapkan salah satu faktor yang memengaruhi realisasi pajak hiburan malam masih rendah disebabkan para pengusaha hiburan malam belum mengurus izin untuk hiburan malam.

"Mereka itu buat hiburan malam tapi pajak dan izinnya masih izin restoran bukan hiburan malam," ungkap Lia.

Lanjut Lia pada hiburan malam para pengusaha turut menjual minuman beralkohol dan pajaknya masih belum diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu.

"Seharusnya minuman alkohol itu dimasukan dalam pajak hiburan malam itu, ini tidak dan itu juga penyebabnya adalah belum diatur perda untuk minuman beralkoholnya," terang Lia.

Kategori :