PH Sebut Ahli Tidak Spesifik Terangkan Kerugian Negara, JPU: Lanjut Periksa Keterangan Terdakwa

Minggu 29 Sep 2024 - 00:29 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Tetapi hasil uang dugaan korupsi itu dirinya tidak tahu itu larinya kemana.

"Saya kerja dan saya dibayar. Saya tidak tahu dari mana uang yang diberikan pada saya itu," terang Yudha.

BACA JUGA:Ojol di Kota Bengkulu Lapor Diserang Geng Motor, Polisi Amankan 3 Orang

BACA JUGA: 6 Tersangka Kasus Sabu dan Ganja Warga Kota Bengkulu Diringkus Polisi

Setelah saksi Yudha turut juga diperiksa saski Sherly, ia hanya mengungkapkan mengenai hitungan kenapa bisa didapat kerugian negara dengan secara umum.

"Kita hitung dengan metode biaya anggaran yang disesuaikan keterangan terdakwa dari sanalah didapat kerugian negara," jelas Sherly.

Sementara, Kasi Intelijen Kejari Kepahiang, Hendra Adika mengatakan dari keterangan saksi yang dihadirkan sudah menguatkan dakwaan.

"Kita nyatakan bahwa keterangan saksi hari memperkuat dakwaan jaksa sebelumnya. Dan setelah ini kita akan melangkah ke sidang berikutnya dengan agenda keterangan terdakwa," terang Nanda.

Sekadar informasi, uang korupsi dana BOS MAN 2 Kabupaten Kepahiang masih menyisakan Rp70 juta belum dikembalikan para terdakwa. 

Dari hitungan tim ahli, KN dari perkara korupsi dana BOS MAN 2 Kepahiang ini sendiri sebesar Rp681 juta.

Jumlah tersebut lebih besar dari perhitungan awal sebelumnya yang dilakukan Kejari Kepahiang, yakni sebesar Rp619, 32 juta. 

BACA JUGA:Lambung Kanan Alami Kebocoran, Kapal Pengangkut Besi Nyaris Karam di Pantai Tebing Rambutan Kaur

BACA JUGA:Honorer Pemkab Seluma jadi Korban Begal Payudara, Pelakunya Diduga Seorang ASN, Sepeda Motor jadi Barang Bukti

Kasi Intel Kejari Kabupaten Kepahiang, Nanda Hardika menyampaikan, akan terus berupaya mengembalikan jumlah kerugian negara tersebut secara penuh. 

"Memang ada penambahan jumlah kerugian negara berdasarkan hitungan tim ahli. Total, masih tersisa Rp70 jutaan belum kembali," kata Nanda.  

JPU mendakwa 3 terdakwa dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Secara primair ketiga terdakwa dikenakan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3), Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kategori :