Herman juga mengatakan dengan diberikan kesempatan untuk mendengarkan visi dan misi cakada maka kades dan perangkat dapat menentukan pilihannya dalam bilik suara pada 27 November 2024 mendatang.
"Yang tidak boleh itu berkampanye menyurakan ajakan untuk memilih cakada tertentu,’’ kata Herman lagi.
BACA JUGA:PIP Program Pemerintah Untuk Masyarakat Miskin, Bukan Bantuan Kelompok Tertentu
BACA JUGA: Investor Tiongkok Akan Buka Bisnis Furniture hingga Tambang di Bengkulu
Herman juga memastikan Dinas PMD tetap memantau kegiatan para kades dan perangkat desa saat gelaran Pilkada.
Bahkan ia dengan tegas mengatakan tidak segan-segan jika nantinya memang ada kades dan perangkat kedapatan melakukan pelanggaran pada Pilkada 2024, dikenakan sanksi tegas. "Untuk sanksinya tentunya akan mengikuti peraturan yang ada," pungkasnya.