LEBONG KORANRB.ID - Penerbitan 4 sertifikat tanah mess Pemda Lebong, sudah diproses oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandung, Provinsi Jawa Barat.
Pasalnya, 4 sertifikat tanah mess Pemda Lebong yang berada di Bandung sebelumnya telah hilang.
Karena, 4 sertifikat tanah itu hilang, membuat Pemda Lebong menjadi terhambat untuk melelang mess Pemda itu.
"Sekarang sertifikat itu sudah di proses diBPN.
BACA JUGA:Tak Kunjung Ditangkap, Pencuri Kotak Amal Masjid di Bengkulu Utara Merajalela
Mungkin, dalam waktu dekat sudah diterbitkan sertifikat baru," ungkap Kepala Bidang Aset, Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, Gundala, SE, Minggu, 29 September 2024.
Diterangkan, Gundala, setelah sertifikat sudah diterbitkan di tahun ini.
Maka, akan langsung diproses balik nama atas nama Pemda Lebong.
"Kalau urusan sertifikat selesai, Insya Allah tahun ini kita lelang," ucapnya.
BACA JUGA:Mudahkan Perizinan, DPMPTSP Lebong Buka Layanan Keliling
Untuk diketahui, sejumlah persyaratan administrasi yang belum lengkap serta harus dilakukannya kajian untuk penilaian harga yang teknisnya harus melibatkan pihak ketiga.
Dalam hal ini Kantor Penilai Jasa Publik (KJPP) setempat yang harus sesuai dengan lokasi aset yang hendak dilelang.
Termasuk penggunaan jasa Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung untuk pelaksanaan lelangnya.
Sementara untuk nilai jualnya sendiri sesuai hasil penilaian yang dilakukan KJPP tahun 2023 berkisar Rp14,3 miliar.
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Selatan Dapat 10 Ribu Tambahan Jamkesda