KORANRB.ID – Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma melajutkan rangkaian penyidikan dalam kasus dugaan tukar guling lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma dan Mantan Bupati Seluma, Murman Effendi pada tahun 2008 lalu.
Pada Senin, 30 September 2024 siang jaksa menghadirkan tim auditor dari Konsultan Akuntan Publik (KAP) untuk menilai dugaan kerugian negara dalam tukar guling tersebut.
Dari pantauan RB, tim auditor KAP dari Jakarta hadir sekitar pukul 10.00 WIB di Kawasan Pasar Sembayat, tampak hadir juga Jaksa Kejari Seluma, Perwakilan Pemkab Seluma, Kantor Pertanahan (Kantah) Seluma yang dikawal ketat dari personel Polres Seluma.
Namun saat dikonfirmasi, tim auditor dari KAP belum berkenan untuk memberikan tanggapan.
BACA JUGA:Kasus DBD Terus Meningkat, DPRD Seluma Minta Pemkab Seluma Ambil Tindakan Pencegahan
BACA JUGA:Sambut Pjs Bupati Seluma, Ketua DPRD Suhandi Akui Siap Bersinergi
Sementara, Kepala Kejari (Kajari) Seluma, Dr. Eka Nugraha, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Ghufroni, SH, MH saat dikonfirmasi membenarkan adanya kehadiran KAP untuk mengaudit.
Dilibatkannya auditor KAP oleh Kejari Seluma ini, karena merupakan bagian dari upaya proses penyelidikan, setelah sebelumnya Kejari Seluma mengundang tim ahli Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dari Jakarta pada Selasa siang 3 September 2024 lalu.
“Jika sebelumnya KJPP turun untuk memastikan nilai NJOP lahan, maka KAP tugasnya untuk melakukan audit mengenai adanya dugaan kerugian negara. Hasil dari keduanya nanti akan dikombinasikan untuk menentukan langkah kelanjutan dari kasus ini,” terang Ghufroni.
Diakui Ghufroni, saat jaksa melakukan pengusutan di lahan kawasan Pasar Sembayat, jaksa selalu mengundang kedua belah pihak, yakni Pemkab Seluma dan mantan Bupati Seluma, Murman Effendi selaku pemilik lahan.
BACA JUGA:Orientasi Berjalan Lancar, Ini Harapan Untuk Anggota DPRD Seluma
BACA JUGA:Mulai Pekan Depan Pjs Bupati Seluma Bina OPD
Namun sejak didatangkan KJPP hingga KAP, hanya Pemkab Seluma dan Kantor Pertanahan yang kerap hadir.
Selain itu jaksa Kejari Seluma telah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 80 orang saksi terkait adanya dugaan kerugian negara (KN) dalam proses tukar guling lahan.
Tidak sedikit di antara saksi merupakan mantan pejabat, baik dari eksekutif maupun legislatif dari Kabupaten Seluma maupun Kabupaten Bengkulu Selatan di masa lalu, mengingat bahwa Kabupaten Seluma merupakan pemekaran dari Kabupaten Bengkulu Selatan.