Untuk diketahui, penyidikan ini dilakukan karena Jaksa menduga telah terjadi tindakan melawan hukum yang berujung pada kerugian negara. Karena dalam prosesnya diduga terjadi pelanggaran.
BACA JUGA:Digiso, Layanan Terbaru Babe Tais: Ini Tujuannya
BACA JUGA:UPP Saber Pungli Pantau Seleksi CPNS di Kabupaten Seluma
Sementara itu, Mantan Bupati Seluma, Murman Effendi mengklaim bahwa lahan di Pematang Aur yang ditukar guling merupakan benar-benar murni miliknya, dan bukan hasil dari pembebasan lahan oleh Pemkab Bengkulu Selatan.
Menurutnya, jauh sebelum dilakukan tukar guling lahan atau berdirinya Kabupaten Seluma, ia mengklaim lahan di Pematang Aur yang saat ini merupakan komplek perkantoran Bupati Seluma merupakan lahan sah miliknya yang ketika itu masih berupa perkebunan.
Hal tersebut diperolehnya dari hasil pembelian lahan di tahun 2001 dan 2002 lalu, seluas kurang lebih 104 hektare. Lahan tersebut dibelinya saat ia masih menjabat sebagai Ketua DPRD Bengkulu Selatan dan ia membeli lahan dari 4 orang.