Tenggat Penuntasan TGR di Sekretariat DPRD dan OPD Kepahiang 12 Oktober 2024

Selasa 01 Oct 2024 - 22:35 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Patris Muwardi

KEPAHIANG,KORANRB.ID - Sempat dikembalikan Kejari Kepahiang, Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang kembali melayangkan Surat Kuasa Khusus (SKK) Tuntutan Ganti Rugi (TGR) temuan BPK RI di Sekretariat DPRD Kepahiang. 

Di SKK ini, ada tambahan perpanjangan waktu penyelesaian selama 30 hari. Hitungannya, sejak SKK diterbitkan penyelesaian ditenggat hingga 12 Oktober 2024 atau pekan depan. 

Tambahan waktu ini sendiri, merupakan perpanjangan selama 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterima. 

BACA JUGA:BKD Pastikan PPPK Kepahiang Terima TPP

BACA JUGA:Makin Panjang! 1 Lagi Oknum ASN Kepahiang Terindikasi Langgar Netralitas, Laporan di Inspektorat

Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang, Dedi Candira Wijaya Kusuma, S, S.Sos, MAP menyampaikan, selama masa tambahan waktu perpanjangan diberikan, ada progres lumayan baik dalam hal pengembalian. 

"Ya, ini SKK yang sebelumnya sempat dikembalikan kejaksaan. Kita SKK kan lagi, ada tambahan waktu 30 hari. Progresnya lumayan besar, di atas 70 persen," kata Dedi saat diwawacarai media, Selasa 1 Oktober 2024.   

Disinggung mengenai potensi kembali tak selesainya TGR di lingkungan Sekretariat dewan atau pun OPD lainnya di lingkungan Pemkab Kepahiang, Inspektor akan melakukan koordinasi internal terlebih dahulu. 

"Kita tetap kedepankan upaya persuasif. Akan kita koordinasikan lagi ke atasan, langkah selanjutnya seperti apa akan dikaji kembali,’’ kata Dedi. 

Secara keseluruhan, pihaknya mengklaim jumlah TGR yang telah dituntaskan mencapai 60 persen atau di kisaran Rp8 miliar. Sesuai Sistem Informasi Penindakan Tindak Lanjut (SIPTL), pihaknya secara berkala melaporkan kepada BPK RI perwakilan Provinsi Bengkulu.

"Temuan ini kan yang terakumulasi sejak tahun 2022. Ada OPD dengan tingkat pengembalian rendah,  kita selalu mengingatkan baik secara lisan, menyurati, hingga koordinasi langsung kita lakukan,’’ ungkap Dedi. 

Dalam kesempatan ini pula dirinya mengingatkan, jika TGR tak sekadar berlaku seumur hidup. "TGR ini kan sifatnya temuan pribadi dan berlaku seumur hidup. Bahkan, sampai yang bersangkutan meninggal dunia pun akan dilimpahkan kepada ahli waris kalau tetap saja tak selesai,’’ tutup Dedi. 

BACA JUGA:Seleksi CPNS Pemprov Bengkulu: 3.539 Pendaftar Bersaing Rebut 200 Formasi

BACA JUGA:Gelar Razia Patuh Pajak, Puluhan Kendaraan Bermotor Terjaring

Diketahui sebelumnya, Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang hanya melayangkan SKK temuan BPK untuk 1 OPD saja ke Kejari Kepahiang yakni, Sekretariat DPRD.

Kategori :