Penyitaan ini dilakukan Kejari Bengkulu Tengah atas tindaklanjut penyidikan kasus dugaan tindak korupsi pada kegiatan pemberian fasilitas kredit yasa griya dan kredit pembebasan lahan oleh PT. Bank Tabungan Negara (BTN) kepada PT. Asisia Catur Persada tahun 2018-2019.
Pantauan RB di lapangan, kurang lebih ada sekitar 26 rumah yang disita oleh Kejari Bengkulu Tengah. Dari 26 unit rumah yang disita tersebut sebagian besar rumah dalam keadaan terbengkalai dan sudah banyak yang rusak, bahkan ada bangunan yang memang belum selesai 100 persen.
Meskipun demikian, beberapa warga masih ada yang menempati dan menunggu rumah tersebut meskipun sudah disita oleh Kejari Bengkulu Tengah.
Marjek menjelaskan, memang perumahan tersebut sudah disita. Namun warga yang sudah melakukan transaksi terhadap rumah di perumahan tersebut diperbolehkan untuk menempatinya. Angsuran rumah juga tetap boleh dibayar setiap bulan.
Meski demikian, tambah Marjek, pemilik rumah tidak boleh memindah tangankan rumah tersebut atau menjual rumah tersebut kepada orang lain. Larangan ini karena status perumahan disita Kejari Bengkulu Tengah.
BACA JUGA:Sultan B. Najamuddin jadi Ketua DPD RI, Rohidin: Kebanggaan untuk Bengkulu
“Kalau untuk ditempati masih diperbolehkan, termasuk untuk membayar angsuran. Tapi warga tidak boleh menjual atau memindah tangan rumah tersebut. Karena statusnya disita oleh Kejari Bengkulu Tengah,” jelasnya.
Selain itu, warga juga tidak diperbolehkan untuk mengubah bentuk rumah tersebut, seperti meningkatkan rumah tidak diperbolehkan. Jadi dengan demikian, selama belum ada keputusan hukum tetap dari pengadilan, semuanya berjalan seperti biasa. Warga boleh menempati, angsuran tetap dibayar dan larangan-larang harus dilaksanakan.
“Ke depan akan kita lihat bagaimana putusan pengadilan seperti apa. Untuk hak-hak keperdataan mereka tidak akan kita langgar,” bebernya.
Kalaupun nanti ternyata putusan pengadilan developer harus membayarkan kerugian negara, Kejari Bengkulu Tengah tidak hanya menghitung kerugian negara saja. Namun Kejari juga akan menghitung kerugian yang dialami warga yang sudah bertransaksi terhadap perumahan tersebut.
“Nanti kita juga akan hitung hak-hak masyarakat. Terkait ada komentar warga yang ingin meminta ganti rugi atas kejadian ini, warga gugat saja developernya, bukan meminta ganti rugi kepada Kejari Bengkulu Tengah,” tegas Marjek.
Dari pantauan RB, ada beberapa poin yang disampaikan penyidik Kejari Bengkulu Tengah di papan keterangan penyitaan perumahan tersebut.
Tanah dan bangunan perumahan ini telah disita oleh penyidik Kejari Bengkulu Tengah berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejari Bengkulu Tengah Nomor: Print-01/L.7.19/Fd.2/05/2023 tanggal 31 Mei 2023.
Berdasarkan surat penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Arga Makmur Nomor: 244/PenPid.B-SITA/2023/PN Agm tanggal 19 Juni 2023. Berdasarkan surat perintah penyitaan Kepala Kejari Bengkulu Tengah Nomor: Print-310/7.19/Fd.2/06/2023 tanggal 26 Juni 2023.
Dalam papan pemberitahuan penyitaan tersebut dijelaskan apa-apa saja yang disita. Pertama, penyitaan dilakukan terhadap satu bidang tanah Perumahan Cempaka Bentiring Permai yang berlokasi di Desa Taba Jambu, Kecamatan Pondok Kubang, Kabupaten Bengkulu Tengah.