Banding Jaksa Kejari Seluma Dikabulkan, 3 Terdakwa Dibebankan Uang Pengganti Rp271 Juta

Rabu 02 Oct 2024 - 23:43 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Mengadili Salamun dengan hukuman penjara 2 tahun 1 bulan dengan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan serta dihukum mengganti kerugian negara atau uang pengganti sebesar Rp 45 Juta.

BACA JUGA:Didominasi Pelajar, Total 20 Anggota Diduga Geng Motor “Wagana” Diamankan, Jika Terbukti Akan Dibui

BACA JUGA:Hadirkan 12 Saksi, JPU: Mendukung Dakwaan Perkara Tipikor RSUD Mukomuko

“Kalau hukuman penjara tidak kami banding namun kami fokus pada uang pengganti dan syukur diputusakan ketiga terpidana harus mengembalian kerugian negara,” jelas Reki.

Atas putusan tersebut Kejari Seluma menerima. “Kita terimah putusan banding ini,” pungkas Reki. 

Diberitakan sebelumnya JPU Kejari Seluma menyatakan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu terhadap tiga terdakwa yang terseret perkara korupsi dana operasional Sekretariat DPRD Seluma tahun anggaran 2021.

Alasannya lantaran ketiga terdakwa yakni mantan Bendahara Pengeluaran Setwan DPRD Seluma tahun 2021, Rahmat Efendi Tanjung, mantan Kepala Bagian Keuangan dan Plt Sekwan DPRD Seluma 2021 M. Husni serta mantan Analisis Tata Usaha Setwan DPRD Seluma 2021, Salamun lepas dari tuntutan pidana tambahan JPU uang pengganti sebagai pemulihan kerugian negara sebesar Rp271 juta.

Hal ini dibenarkan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kajari) Seluma, Ahmad Ghufroni, SH, MH.

Ghufroni menjelaskan memori banding telah dimasukkan pada Jumat, 19 Juli 2024 lalu.

"Kita masukan banding atas putusan yang sudah dibacakan hakim beberapa waktu lalu," ungkap Ghufroni.

BACA JUGA:Tak Kunjung Ditangkap, Pencuri Kotak Amal Masjid di Bengkulu Utara Merajalela

BACA JUGA:Jaksa Panggil 23 Saksi, Beri Keterangan Dalam Perkara Tipikor RSUD Mukomuko

Selanjutnya Ghufroni mengungkapkan bahwa upaya banding tersebut fokus pada uang pengganti yang seharusnya dibebankan kepada tiga terdakwa.

"Kalau hukuman itu tidak kita banding. Itu sudah di atas tuntutan kita dari jaksa. Mereka (terdakwa, red) seharunya mengembalikan kerugian negara yang belum pulih," terang Ghufroni.

Di sisi lain, saat ditanya lanjutan penanganan perkara korupsi dana operasional Sekretariat DPRD Seluma tahun anggaran 2021, Ghufroni menyebut jaksa masih mempelajari putusan dari tiga terdakwa.

“Kalau liat dari putusan hakim belum ada mengarah ke calon tersangka baru, hanya saja tetap dipelajari oleh tim Kejari Seluma,” jelas Gufroni.

Kategori :