Sebagai informasi, sidang putusan tiga terdakwa digelar Senin, 15 Juli 2024 lalu, bertindak sebagai ketua majelis hakim, Agus Hamza SH.
Dari amar putusan majelis hakim yang dibacakan, ketiga terdakwa dinyatakan terbukti melakukan korupsi sesuai dakwaan subsidair JPU Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Rahmat Efendi Tanjung dengan hukuman penjara 2 tahun 2 bulan serta denda Rp100 juta subsidair 3 bulan.
Kemudian dijatuhkan vonis kepada terdakwa M. Husni dengan hukuman penjara 2 tahun 3 bulan serta denda Rp100 juta subsidair 3 bulan.
Terakhir terdakwa Salamunm, divonis dengan hukuman penjara 2 tahun 1 bulan dengan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan.
Dalam amar putusan tersebut majelis hakim tidak menyebutkan ada unga pengganti yang dibebankan kepada para terdakwa.
BACA JUGA:Jaksa Panggil 23 Saksi, Beri Keterangan Dalam Perkara Tipikor RSUD Mukomuko
BACA JUGA:Hadirkan 12 Saksi, JPU: Mendukung Dakwaan Perkara Tipikor RSUD Mukomuko
Dengan demikian, Ketua Tim Penasihat Hukum (PH) tiga terdakwa Widya Timur, SH menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, JPU menuntut masing-masing terdakwa dengan penjara yang sama, yakni 20 bulan dan denda Rp100 juta, dan masing-masing terdakwa dibebankan ganti kerugian negara dengan total Rp271 juta.
Terdakwa Rahmat Efendi Tanjung dituntut dengan 20 bulan kurungan penjara dan denda Rp100 juta serta dibebankan mengganti sisa kerugian negara sebesar Rp80 juta subsidair kurungan penjara 1 tahun.
Kemudian terdakwa M. Husni dituntut dengan penjara 20 bulan dengan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan penjara serta dibebankan mengganti sisa kerugian negara yang belum dibayar sebesar Rp146 juta subsidair kurungan penjara selama 1 tahun.
Selanjutnya, terdakwa Salamun dituntut dengan kurungan penjara 20 bulan dengan denda Rp100 juta serta dibebankan mengganti kerugian negara yang belum dikembalikan sebesar Rp45 juta subsidair kurungan penjara 1 tahun.
Untuk diketahui perkara ini terkait proses pengelolaan keuangan di Sekretariat DPRD Seluma tahun amggaran 2021 yang diduga banyak disalahgunakan.
Dari total Rp 1,6 miliar KN yang didapat, berasal dari 11 item belanja rutin, diantaranya dana publikasi, bahan bakar minyak (BBM), anggaran makan minum, alat tulis kantor (ATK) dan pemeliharaan kendaraan hingga pemeliharaan mesin.