Adrihadi mengungkapkan, kebijakan yang lebih ketat dalam penggunaan anggaran merupakan respons terhadap kebutuhan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan. Pengawasan yang lebih ketat ini juga merupakan langkah untuk mencegah penyalahgunaan anggaran, yang dapat berdampak negatif pada kualitas layanan pendidikan.
“Dengan aturan yang lebih tegas, madrasah diharapkan dapat menggunakan anggaran secara lebih efisien, tanpa adanya ruang untuk kebocoran dana atau pengalokasian yang tidak sesuai,” tegasya.
Ia juga menjelaskan, salah satu aspek penting yang harus dipertimbangkan oleh madrasah dalam penyusunan anggaran adalah penggajian tenaga honorer. Dalam beberapa kasus, madrasah mengandalkan tenaga honorer untuk memenuhi kebutuhan tenaga pengajar, terutama jika jumlah guru tetap tidak mencukupi.
Karena itu, penganggaran untuk gaji tenaga honorer harus dilakukan dengan sangat cermat agar tidak ada kendala dalam pembayaran gaji di tahun depan.
Selain itu, penyusunan anggaran juga harus mencakup semua program dan kegiatan yang direncanakan untuk tahun 2025.
Adrihadi mengingatkan bahwa setiap kegiatan yang tidak dimasukkan dalam anggaran tahun ini tidak akan bisa dilaksanakan di tahun depan.
“Hal ini memaksa madrasah untuk lebih proaktif dan visioner dalam merencanakan kegiatan tahunan mereka, sehingga tidak ada program penting yang terlewatkan,” katanya.
Terkait dengan besaran anggaran yang akan dialokasikan pada tahun 2025, Adrihadi menyebut bahwa tidak akan ada perubahan yang signifikan dibandingkan tahun 2024. Ini disebabkan oleh tidak adanya peningkatan jumlah siswa yang signifikan di madrasah-madrasah Rejang Lebong. Karena itu, madrasah diharapkan untuk dapat mengelola anggaran yang hampir sama dengan tahun sebelumnya.
“Sampai saat ini, anggaran untuk madrasah tidak mengalami perubahan besar, jadi hampir sama dengan anggaran yang ada di tahun sebelumnya. Dengan jumlah anggaran yang relatif stabil, madrasah harus mengoptimalkan pengelolaan anggaran yang ada, termasuk dalam hal peningkatan kualitas layanan pendidikan yang diberikan kepada siswa,” paparnya.
Terkait e-RKAM, Adrihadi menjelaskan bahwa dengan e-RKAM, semua transaksi dan alokasi dana dapat dipantau secara elektronik, sehingga meminimalisasi potensi kecurangan dan kesalahan dalam pengelolaan anggaran. Sistem ini juga memudahkan Kemenag dalam melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap anggaran yang diajukan oleh madrasah.
“Melalui e-RKAM, madrasah dapat lebih mudah memantau pengeluaran mereka secara real-time, serta memastikan bahwa dana yang digunakan benar-benar sesuai dengan kebutuhan yang sudah direncanakan. Ini juga membantu madrasah dalam merencanakan kegiatan dengan lebih terstruktur dan terukur, sekaligus memastikan bahwa dana yang dialokasikan dapat memberikan dampak yang maksimal dalam meningkatkan mutu pendidikan,” urainya.