Padahal menurut Lusi, PIP adalah program Kementerian Pendidikan berkerjasama dengan Kementerian Sosial melalui data DTKS. Data penerima PIP tetap melalui Dapodik.
BACA JUGA:58 Personel Kodim 0408 BSK Naik Pangkat, Ini Pesan Dandim
BACA JUGA:Ada Dugaan SPj Fiktif dan Pemalsuan Tanda Tangan Modus Dugaan Korupsi Dana BOK Puskesmas
“Isu yang berkembang seperti itu masuk dalam ranah pembodohan masyarakat. Kenapa ? PIP itu sudah jelas program pemerintah,” terang Lusi.
Bahkan Lusi menyebutkan aturan tentang PIP tersebut sudah jelas dalam Persesjen Nomor 20 Tahun 2023 tentang Juknis PI.P di pasal 1 dikatakan bahwa PIP itu adalah bantuan pemerintah yang diberikan kepada keluarga miskin.
“Jadi bukan bantuan-bantuan dari oknum tertentu. Jadi sangat naif jika ada orang-orang tertentu justru memanfaatkan ini untuk kepentingan pribadi dia,” ujar Lusi.
Masih kata Lusi, dalam Inpres Nomor 7 tahun 2014 telah terurai jelas tentang kesejahteraan sosial.
BACA JUGA:Warga Terdampak Pembangunan Pelabuhan Pasar Lama Direlokasi Bulan Ini
BACA JUGA:Anggota DPRD Wajib Cuti Jika Ikut Kampanye Calon Kepala Daerah
Dan dilanjutkan dalam Perpres Nomer 166 tahun 2014 tentang PIP. Bahkan dalam Permendikbud lanjut Lusi Nomor 10 tahun 2020 juga membicarakan PIP.
“Ringkasnya jika memilih si A itu jelas tidak benar. Dan mereka yang menyebarkan isu itu adalah pembodohan terhadap masyarakat,” tutur Lusi.
Tentu pembodohan masyarakat ini sambung Lusi adalah tanggungjawab Dikbud yang harus menjelaskan PIP secara regulasi dan bukan percaya oknum tertentu di luar pemerintah.
Sebagai langkah tegas, Disdikbud sebut Lusi telah melaporkan peristiwa ini kepada Kejari Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Warga Ulu Talo Cabuli Ponakan Terancam 15 Tahun Hukuman Penjara
BACA JUGA:Minibus Berhenti Mendadak, 5 Kendaraan Terlibat Tabrakan Beruntun di Jalan Asahan
Dirinya telah memiliki data-data tentang dugaan pungli pada program PIP.