Kemudian terdakwa Firman Riza sudah mengembalikan kerugian negara, serta tiga terdakwa sudah berkelakuan baik selama proses hukum.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Syaiful Amri, SH menyatakan pikir-pikir apakah akan melakukan upaya banding atau menerima.
"Atas putusan yang sudah dibacakan kita masih pikir-pikir," ungkap Syaiful pada RB 3 Oktober 2024.
BACA JUGA:Putusan Banding Terpidana Korupsi Lab RSUD Curup, Jaksa Ambil Langkah Kasasi
BACA JUGA:Diduga Otak Penganiayaan, Polisi Buru 2 DPO Anggota Geng Motor
Sementara Penasihat Hukum (PH) terdakwa Firman Riza, Jafni Farma, SH mengatakan bahwa dirinya setelah berembuk dengan kelurga memutuskan menerima putusan ini.
“Kalau dari kami menerima atas vonis yang dibacakan majelis hakim tadi,” ungkap Jafni.
Berbeda dengan Jafni, PH terdakwa Wahyu Hidayat, Dede Frastien, SH, MH mengatakan masih pikir-pikir terlebih dahulu.
“Kita putusakan masih pikir-pikir dulu untuk langka hukum selanjutnya,” tutup Dede.
Sekedar mengulas bahwa terdakwa Firman Riza, Ketua Regu 4 petugas jembatan timbang dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Selain itu Firman Riza juga dituntut membayar denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara.
BACA JUGA:Hadirkan 12 Saksi, JPU: Mendukung Dakwaan Perkara Tipikor RSUD Mukomuko
BACA JUGA:Didominasi Pelajar, Total 20 Anggota Diduga Geng Motor “Wagana” Diamankan, Jika Terbukti Akan Dibui
Tuntutan terhadap Firman Riza dalam perkara dugaan korupsi Pungli KIR Jembatan Timbang Padang Ulak Tanding UPPKB Balai Pengelola Transportasi Darat BPTD Kelas III Bengkulu ini, lebih tinggi dari pada tuntutan JPU terhadap 2 terdakwa lainnya.
Di mana terdakwa Wahyu Hidayat dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan penjara denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara.
Wahyu juga dituntut membayar uang pengganti Rp3.708.000.