Divonis Berbeda, Ini Hal Memberatkan Terdakwa Pungli KIR Jembatan Timbang BPTD Bengkulu

Kamis 03 Oct 2024 - 23:05 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu terhadap tiga terdakwa perkara Pungutan Liar (Pungli) di Jembatan Timbang dan pengurusan Uji Kendaraan Bermotor pada Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas III Bengkulu di Desa Padang Ulak Tanding Rejang Lebong berbeda.

Sidang agenda putusan berlangsung Kamis, 3 Oktober 2024 dipimpin Hakim Paisol, SH, berikut putusan lengkap serta hal-hal memberatkan dan meringankan ketiga terdakwa.

Pertama, dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah.

Selanjutnya menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa Firman Riza selama 1 tahun 2 bulan atau setara 14 bulan dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan serta dibebankan uang pengganti sebesar Rp 4,3 juta.

BACA JUGA:Minibus Berhenti Mendadak, 5 Kendaraan Terlibat Tabrakan Beruntun di Jalan Asahan

BACA JUGA:Buat Onar di Jalan Rinjani, Satu Anggota Geng Motor Jadi Tsk

Kemudian terdakwa Hengki Andriyo dipidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan dan dibebankan membayar uang pengganti Rp1,3 juta subsidair 6 bulan.

Terakhir terdakwa Wahyu Hidayat dipidana penjara selama 1 tahun denda Rp50 juta subsidair 1 bulan serta dan dibebankan uang pengganti sebesar Rp 3,7 subsidair 6 bulan.

Untuk diketahui, hal-hal yang memberatkan ketiga terdakwa meliputi

Tidak mendukung program pemerintah wilayah bebas Korupsi, terdakwa menyalahgunakan wewenang sebagai PNS, melakukan pengambilan uang pembuatan Kir.

Kemudian terdakwa Firman Riza menjadi pengatur rencana Pungli KIR terjadi dan ketiga terdakwa menikmati uang hasil Pungli KIR r secara bersama.

BACA JUGA:Banding Jaksa Kejari Seluma Dikabulkan, 3 Terdakwa Dibebankan Uang Pengganti Rp271 Juta

BACA JUGA:Dijanjikan Bakal Dinikahi Pacar Online, Janda Tertipu Rp71 Juta

Sedangkan, hal-hal yang meringankan tiga terdakwa melputi.

Terdakwa adalah tulang punggung keluarga, terdakwa sudah lama mengabdikan diri pada negara dengan menjadi pelayan publik, terdakwa adalah ayah.

Kategori :