Sedangkan terdakwa Hengki Andriyo Paska dituntut dengan hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan denda 50 juta subsidair 3 bulan penjara.
Hengki juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 1.305.000.
Kategori :
Terkait
Kamis 03 Oct 2024 - 23:05 WIB
Divonis Berbeda, Ini Hal Memberatkan Terdakwa Pungli KIR Jembatan Timbang BPTD Bengkulu
Selasa 17 Sep 2024 - 23:43 WIB
2 Terdakwa Pungli KIR Minta Bebas, 1 Terdakwa akan Minta Keringanan
Selasa 03 Sep 2024 - 23:26 WIB
Sidang Dugaan Korupsi Pungli KIR, Ketua Regu Dituntut Paling Tinggi
Selasa 20 Aug 2024 - 23:09 WIB
Pemkab Mukomuko Persiapkan Berkas Pengusulan Jembatan Timbang ke Kemenhub
Rabu 14 Aug 2024 - 22:52 WIB
BPTD Kemenhub Bahas Rencana Pembangunan Jembatan Timbang di Mukomuko
Terpopuler
Senin 04 Nov 2024 - 13:42 WIB
Waspada! Penipuan Berkedok Anggota Kodim Kota Bengkulu, Ternyata Gadungan, Ini Pesan Pasi Intel
Senin 04 Nov 2024 - 23:25 WIB
Ini Alasan 7 Terdakwa Tipikor RSUD Mukomuko Minta Bebas dari Tuntutan
Senin 04 Nov 2024 - 08:00 WIB
Bisa Tunda Kelahiran Anak! Berikut 5 Fakta Unik Ular Ratu
Senin 04 Nov 2024 - 10:55 WIB
BREAKING NEWS: Kaca Jendela Gedung Anggaran DPRD Rejang Lebong Diduga Dipecah OTD
Senin 04 Nov 2024 - 10:47 WIB
Waspada! Jalan Lintas Bengkulu - Kepahiang Kembali Longsor
Terkini
Senin 04 Nov 2024 - 23:42 WIB
2 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit, Bedengan di Jalan Akasia Pagar Dewa Terbakar, Ini Penyebabnya
Senin 04 Nov 2024 - 23:32 WIB
Influencer Wanita Asal Bengkulu Selatan Diduga Promosikan Judi Online Terancam 10 Tahun
Senin 04 Nov 2024 - 23:30 WIB
Ditreskrimsus Polda Bengkulu Tangkap 2 Tsk Penimbunan BBM, Total Barang Bukti Capai 1,3 Ton
Senin 04 Nov 2024 - 23:25 WIB
Ini Alasan 7 Terdakwa Tipikor RSUD Mukomuko Minta Bebas dari Tuntutan
Senin 04 Nov 2024 - 23:24 WIB