Sedangkan terdakwa Hengki Andriyo Paska dituntut dengan hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan denda 50 juta subsidair 3 bulan penjara.
Hengki juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 1.305.000.
Kategori :
Terkait
Kamis 03 Oct 2024 - 23:05 WIB
Divonis Berbeda, Ini Hal Memberatkan Terdakwa Pungli KIR Jembatan Timbang BPTD Bengkulu
Selasa 17 Sep 2024 - 23:43 WIB
2 Terdakwa Pungli KIR Minta Bebas, 1 Terdakwa akan Minta Keringanan
Selasa 03 Sep 2024 - 23:26 WIB
Sidang Dugaan Korupsi Pungli KIR, Ketua Regu Dituntut Paling Tinggi
Selasa 20 Aug 2024 - 23:09 WIB
Pemkab Mukomuko Persiapkan Berkas Pengusulan Jembatan Timbang ke Kemenhub
Rabu 14 Aug 2024 - 22:52 WIB
BPTD Kemenhub Bahas Rencana Pembangunan Jembatan Timbang di Mukomuko
Terpopuler
Kamis 03 Oct 2024 - 12:42 WIB
Parah! Paman Asal Ulu Talo Nekat Cabuli Keponakan, Beri Iming-iming Kosmetik dan Kuota Internet
Kamis 03 Oct 2024 - 13:57 WIB
ODGJ Ngamuk di Kepahiang, Sempat Kejar-kejaran dengan Petugas
Kamis 03 Oct 2024 - 12:12 WIB
Korupsi Proyek Jembatan Menggiring Terbukti, MA Hukum PPK Nafdi 1 Tahun Penjara
Kamis 03 Oct 2024 - 21:58 WIB
Bukti Dugaan Pemotongan PIP Sudah di Kejari, Jaksa Puldata dan Pulbaket
Kamis 03 Oct 2024 - 13:00 WIB
Kamu Pernah Lihat? Berikut 7 Hewan Endemik Indonesia yang Terancam Punah
Terkini
Kamis 03 Oct 2024 - 23:15 WIB
Antisipasi Pelajar Terlibat Geng Motor di Kota Bengkulu, 103 Personel Polisi Dikerahkan ke Sekolah
Kamis 03 Oct 2024 - 23:12 WIB
Guru Terjerat Kasus Asusila di Bengkulu Utara, PGRI Siap Beri Bantuan Hukum
Kamis 03 Oct 2024 - 23:09 WIB
Kejari Benteng Terima SPDP Kasus Pengerusakan Warung di Desa PUT, 2 LP Terdiri dari 13 Pelajar dan 1 Dewasa
Kamis 03 Oct 2024 - 23:05 WIB
Divonis Berbeda, Ini Hal Memberatkan Terdakwa Pungli KIR Jembatan Timbang BPTD Bengkulu
Kamis 03 Oct 2024 - 23:02 WIB