Divonis Berbeda, Ini Hal Memberatkan Terdakwa Pungli KIR Jembatan Timbang BPTD Bengkulu

Kamis 03 Oct 2024 - 23:05 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Sedangkan terdakwa Hengki Andriyo Paska dituntut dengan hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan denda 50 juta subsidair 3 bulan penjara.

Hengki juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 1.305.000.

Kategori :